Sikap Ricky Tak Bantu Yosua Kabur Jelang Dibunuh Ferdy Sambo Disesalkan

Berita Nasional

Sikap Ricky Tak Bantu Yosua Kabur Jelang Dibunuh Ferdy Sambo Disesalkan

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 06:42 WIB
Terdakwa Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Ricky Rizal. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Jaksa menyesalkan sikap Ricky Rizal Wibowo yang tidak menyelamatkan Brigadir Yosua Hutabarat yang akan ditembak mati Ferdy Sambo dan Bharada E. Padahal Ricky punya kesempatan memberitahu Yosua bahwa dirinya akan ditembak mati.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana," kata jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

Menurut jaksa, Ricky Rizal memiliki banyak waktu memberitahu Yosua yang berada di taman. Ricky seharusnya menyelamatkan Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan Ricky Rizal masih tidak memberi tahu Yosua mengenai rencana pembunuhan tersebut saat Ferdy Sambo tiba. Ricky Rizal justru mendukung rencana Ferdy Sambo dengan tetap mengawasi keberadaan Yosua.

ADVERTISEMENT

"Saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," kata jaksa.

Jaksa menambahkan peran lain dari Ricky Rizal yakni memanggil Yosua ke dalam rumah. Hal ini membuat Yosua masuk ke rumah tanpa curiga akan dibunuh.

"Ricky Rizal Wibowo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberi tahu kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh Terdakwa Ferdy Sambo kemudian atas penyampaian Saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf," papar jaksa.

Pembunuhan terhadap Yosua pun dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo kemudian menyusun skenario peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sambo Perintahkan Ajudan Bunuh Yosua

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Niat jahat itu sudah direncanakan sejak awal dengan skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Richard Eliezer dan Yosua.

Dalam persidangan Ferdy Sambo, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan itu bermula saat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang. Setelah mendengarkan penjelasan sepihak dari Putri, Ferdy Sambo pun merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan ajudannya.

Pada awalnya, orang yang diminta Ferdy Sambo untuk menembak Yosua adalah Ricky Rizal, namun dia menolak dan beralasan tidak kuat mental. Akhirnya, Sambo pun memerintahkan kepada Richard Eliezer dan disanggupinya.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Eliezer dengan menyatakan peran Eliezer adalah untuk menembak Yosua sementara Ferdy Sambo akan menjaga Eliezer karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Ferdy Sambo diketahui sedang bersama istrinya, Putri Candrawathi saat menyampaikan perintah penembakan itu kepada Eliezer. Meskipun mengetahui semua rencana itu, Putri sama sekali tidak mencegahnya.

"Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Yosua," ucap jaksa.

Penembakan terhadap Yosua merupakan rencana Ferdy Sambo yang kemudian membuat skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua. Ferdy Sambo mengaku hal itu dilakukan karena Yosua telah melecehkan Putri.

Peristiwa penembakan itu lalu terungkap setelah Richard Eliezer buka suara. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.

Halaman 2 dari 2
(asm/hmw)

Hide Ads