Momen Adzan Romer Nyaris Tembak Ferdy Sambo hingga Kena Sikut di Duren Tiga

Berita Nasional

Momen Adzan Romer Nyaris Tembak Ferdy Sambo hingga Kena Sikut di Duren Tiga

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 06:00 WIB
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel telah dimulai. Ferdy Sambo tampak memasuki ruang sidang dengan membawa buku hitam.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana karena menembak mati ajudannya, Brigadir Yosua. Terungkap cerita dalam persidangan bahwa Ferdy Sambo nyaris ditembak oleh ajudannya, Adzan Romer di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terkuak saat Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Cerita Sambo nyaris ditembak bermula saat Romer mendengar suara tembakan.

Adzan Romer yang saat itu belum mengetahui ihwal penembakan Yosua akhirnya terkejut. Dia juga buru-buru mengecek suara tembakan yang berasal dalam rumah Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang bersamaan, Ferdy Sambo yang telah menghabisi nyawa Yosua segera keluar rumah. Sambo akhirnya berpapasan dengan Romer yang berlari ke dalam rumah.

"Setelah nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil dirampas sehingga korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 Wib, Terdakwa Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi," kata jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews.

ADVERTISEMENT

"Dan saat itu Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan Saksi Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa Adzan Romer refleks mengangkat senjatanya dan menodong Sambo saat mereka berpapasan. Namun Romer saat itu tak sampai mengokang senjatanya kepada Sambo.

"Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Adzan Romer 'ibu di dalam', setelah itu Saksi Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Jaksa juga menambahkan bahwa Ferdy Sambo masuk lagi ke rumah dengan tujuan memperkuat skenario rekayasanya. Saat itulah Sambo menyikut Adzan.

"Terdakwa Ferdy Sambo masuk kembali ke dalam rumah bertemu dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Adzan Romer, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya Terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads