Alasan Ferdy Sambo Tak Perlu Pakai Rompi Tahanan saat Sidang Kasus Yosua

Berita Nasional

Alasan Ferdy Sambo Tak Perlu Pakai Rompi Tahanan saat Sidang Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 15:30 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitam. Buku tersebut sempat dibaca saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ferdy Sambo tak memakai rompi tahanan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Di KUHAP tidak ada penegasan soal pakaian terdakwa saat sidang.

Dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP hanya disebutkan jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam peraturan turunannya itu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juga hanya mengatur pakaian untuk pihak non terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasehat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini," demikian bunyi Pasal 4 ayat 1.

Satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas. Kata 'bebas' ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memakai rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi:

ADVERTISEMENT

Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

"Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan," demikian penjelasan Pasal 154 ayat 1 KUHAP.

Maksud belenggu di atas termasuk psikologis. Sebab hakim terikat asas 'praduga tidak bersalah' hingga putusan dijatuhkan sehingga yang diadilinya tidak mengenakan rompi tahanan.

Hal serupa juga diatur dalam tata tertib sidang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

"Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 14 Perma Nomor 5/2020 yang dikutip detikcom, Senin (17/10/2022).




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads