Putri Chandrawathi terungkap bersikap cuek meski ajudan kesayangannya, Brigadir Yosua tewas ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo. Anomali sikap Putri tersebut menuai sorotan jaksa penuntut umum di persidangan.
Jaksa awalnya mengungkapkan bahwa Putri Chandrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua. Hanya saja terdakwa sama sekali tidak mencegahnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
Akibat perannya tersebut, Putri Chandrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa terancam maksimal hukuman mati.
Anomali Sikap Putri
Jaksa mengungkap alasan lain terkait keterlibatan Putri. Jaksa menyebut terdakwa acuh tak acuh setelah Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Terdakwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3," tutur jaksa.
Menurut Jaksa, Putri Candrawathi seharusnya memiliki empati kepada Yosua. Apalagi Yosua merupakan orang yang sudah lama dikenal Putri dan keluarga Sambo lainnya.
"Padahal korban Nopriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi di mana pun berada, sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
Simak ulasan selengkapnya: Yosua Ajudan Kesayangan Putri...
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(hmw/sar)