Sambo saat Kebohongannya Diungkap Hendra Kurniawan: Masa Kamu Tidak Percaya

Berita Nasional

Sambo saat Kebohongannya Diungkap Hendra Kurniawan: Masa Kamu Tidak Percaya

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 17:30 WIB
Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hendra Kurniawan sempat mengungkap kebohongan Ferdy Sambo terkait CCTV Kompleks Duren Tiga yang memperlihatkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Brigjen Hendra mengetahui kebohongan itu setelah menerima laporan dari Arif Rachman Arifin yang telah menonton rekaman CCTV.

Dilansir detikNews, Ferdy Sambo langsung membantah hal tersebut. Dia sempat marah karena merasa tak dipercaya oleh Brigjen Hendra.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo kemudian bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu. Arif lalu menjawab yang sudah melihat rekaman CCTV itu yakni dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

"Terdakwa Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat serse Polres Jakarta selatan) dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop tersebut miliknya saksi Baiquni Wibowo," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Arif Rachman Laporkan Kebohongan Sambo ke Hendra

Awalnya Arif Rachman menelepon Hendra Kurniawan sambil gemetar dan ketakutan karena kaget melihat CCTV Kompleks Duren Tiga menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup. Hendra lalu mengajak Arif Rachman untuk bertemu Ferdy Sambo.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Selanjutnya pada Rabu, 13 Juli, sekitar pukul 20.00 WIB, Hendra mengajak Arif Rachman menemui Ferdy Sambo. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Hendra menyampaikan laporan Arif bahwa dalam CCTV itu saat Ferdy Sambo datang, Yosua masih hidup dan berjalan di rumah tersebut.

"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.

"Namun, berdasarkan rekaman CCTV pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.

Dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus Brigadir Yosua ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:

Primer

Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsider

Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primer

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP




(hsr/hmw)

Hide Ads