Kapolres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Alam Kusuma bersama 16 anggotanya dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran diduga melakukan penetapan tersangka kasus KDRT dengan dasar visum bodong. Namun Polres Bitung membantah dan menjelaskan duduk perkara kasus KDRT tersebut.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan bahwa kasus KDRT dimaksud menjadikan pria bernama Andre Irawan sebagai tersangka. Iwan mengatakan kasus ini sudah masuk ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Terkait laporan KDRT untuk korban atas nama perempuan Landy Irene Lares dan terlapor atas nama laki-laki Andre Irawan saat ini dalam proses kasasi," kata Ipda Iwan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Iwan menjelaskan kasus itu berawal atas laporan kasus KDRT oleh korban Landy Irene Rares kepada terlapor atas nama Andre Irawan di Polsek Maesa, pada 18 Februari 2020 lalu. Menurut Iwan pihaknya telah melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan dengan dua alat bukti yakni hasil visum dan keterangan pelapor. Penetapan tersangka juga telah melalui mekanisme gelar perkara.
"Penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang sah yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Untuk alat bukti di antaranya saksi-saksi di seputar TKP dan surat berupa hasil VER korban yang dikeluarkan oleh pihak rumah Sakit Budi Mulia Bitung," jelas dia.
Kendati demikian pihak Andre Irawan keberatan sehingga dia membuat laporan balik terhadap Landy atas tudingan menggunakan visum palsu alias bodong.
Namun Iwan menyebut pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan VER tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.
Oleh sebab itu, penyidik tidak memproses lebih lanjut laporan balik yang dilayangkan oleh Andre. Kasus visum bodong itu disetop atau SP3.
"Sudah laksanakan gelar baik di tingkat Polres sampai dengan tingkat Polda dan saat ini sudah di SP3 dan akan dibuka kembali apabila ada novum baru," imbuhnya.
Keluarga Bantah Tanggapan Polres Bitung
Secara terpisah, Cecilia Audrey kakak Andre terlapor kasus KDRT menyatakan bahwa keluarga telah menghadap Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma, pada 18 September 2021 untuk meminta keadilan atas kasus tersebut.
Keluarga kemudian menyerahkan surat permohonan untuk tindak lanjut segala kejanggalan Visum et Repertum atas nama Landi Rares yang dikeluarkan RS Budi Mulia Bitung, pada 20 September 2021.
"Polsek Maesa Bitung menggunakan visum tersebut sebagai satu- satunya alat bukti pidana selain 3 saksi yang keterangannya tidak sinkron dengan Visum et Repertum, yaitu identitas (nama dan umur) dalam Visum et Repertum tidak sesuai dengan identitas (KTP) pelapor," jelas dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
"Visum tidak boleh menggunakan angka, tidak boleh ada kata diagnosa dalam Visum et repertum, serta hasil pemeriksaan dan kesimpulan tidak sesuai," ujar dia.
Tak hanya itu, apabila pelapor adalah korban kekerasan dengan rudapaksa benda tajam seperti yang tertulis dalam Visum et Repertum, Cecilia mempertanyakan terkait dengan benda tajam yang digunakan terlapor. Pasalnya pihaknya menemukan tidak ada kesaksian terkait hal itu.
Cecilia menuding kasus tersebut seakan dipaksakan dengan barang bukti yang minim dan sarat diduga direkayasa.
"Saksi dan Landy Irene Rares sendiri menyatakan tidak melihat Andre Irawan membawa benda tajam," jelasnya.
Kejanggalan dalam visum ini juga telah diungkapkan oleh saksi ahli dr Ellen Francisca Maria Wuisan, M Kes dalam sidang di Pengadilan Negeri Bitung tanggal 18 Agustus 2021.
Menurut dia, dalam sidang itu adanya pengakuan dr Tassya F. Poputra bahwa Landy Irene Rares mengaku dicekik, namun tidak ditemukan apa pun di bagian leher pada saat diperiksa.
"Visum et Repertum tersebut berbeda dengan rekam medik yang ditulis tangan oleh dr Tassya F. Poputra," ungkap dia.
Simak Video "Video: Mobil Towing Angkut Ferrari Terguling di Tol Cengkareng "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/tau)