Perjalanan Kasus Oknum Polisi Bripka H Tembak Mati Pendemo di Parimo Sulteng

Sulawesi Tengah

Perjalanan Kasus Oknum Polisi Bripka H Tembak Mati Pendemo di Parimo Sulteng

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 06:00 WIB
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J
Foto: ilustrasi penembakan. (Edi Wahyono)
Parigi Moutong -

Oknum polisi inisial Bripka H di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan tersangka usai menembak mati seorang pendemo bernama Erfaldi (21). Bripka H kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo untuk segera disidang.

Pelimpahan tahap II terhadap Bripka H dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, Rabu (12/10/2022). Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa.

"Kasus Erfaldi (pendemo ditembak mati Bripka H) sudah diserahkan (ke Kejari Parimo)" ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Kamis (13/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 20 pucuk senjata api yang sempat diuji balistik turut diserahkan kepada Kejari Parimo sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang di serahkan diantaranya berupa senjata api, jaket, baju kaos, selongsong (peluru) yang ditemukan di TKP," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Didik menuturkan, Bripka H akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya akibat kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Kejari Parimo, berdasarkan Lp/ A-27/II/2022/SPKT/Sat Reskrim/Resparimo/POLDA SULTENG, tanggal 13 Februari 2022 kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," imbuh Didik.

Diketahui, Bripka H merupakan seorang bintara yang bertugas di Polres Parigi Moutong. Atas perbuatannya Bripka H dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Bermula saat Demo Tolak Tambang Emas

Untuk diketahui, Bripka H menembak mati seorang pemuda bernama Erfaldi (21) hingga tewas. Insiden itu terjadi saat aksi demonstrasi di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo, Sulteng, pada Sabtu (12/2) malam.

Unjuk rasa dilakukan masyarakat setempat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menuntut pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.

Massa aksi bergerak sejak pagi pada pukul 09.00 Wita hingga malam pada Kamis (10/2). Karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas, kepolisian setempat membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 Wita.

Polisi yang berupaya membubarkan massa aksi, berujung pada penembakan pria bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan. Erfaldi tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan ada 14 polisi yang diamankan dan diperiksa Propam dalam insiden itu. Sebanyak 13 senjata api (senpi) laras pendek turut disita.

"Propam telah memeriksa 14 orang. Anggota semua, dari Polres Parigi Moutong," ujar Didik, dilansir dari detikNews, Senin (14/2).

Bripka H Tembak Pendemo Pakai Pistol HS-9

Polda Sulteng menaikkan kasus tewasnya Erfaldi ke tahap penyidikan usai ditemukan indikasi pelanggaran pidana pada pertengahan Februari 2022. Hingga awal Maret lalu, penyidik kemudian menetapkan Bripka H sebagai tersangka.

Usut punya usut, Bripka H menembak Erfaldi dengan senjata api pistol jenis HS-9. Hal ini setelah dilakukan uji balistik dan pemeriksaan uji forensik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Setelah dilakukan uji balistik dan pemeriksaan uji forensik di Makassar, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Rabu (2/3).

Rudy mengatakan pihaknya juga melakukan uji DNA hasil sampel darah yang ditemukan dari proyektil yang digunakan oleh Bripka H. Hasilnya, sampel darah itu merupakan milik Erfaldi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kapolda Sulteng Minta Maaf

Kapolda Sulteng Irjen Rudy menyayangkan terjadinya peristiwa penembakan terhadap pendemo tersebut. Pihaknya akan melakukan penindakan hukum secara tegas.

"Sangat disayangkan insiden ini. Namun kami bekerja profesional. Siapa pun yang bersalah akan kami hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," ujar Rudy seperti dilansir dari Antara, Minggu (13/2).

Irjen Rudy, atas nama pribadi dan institusi kepolisian, turut memohon maaf kepada keluarga korban atas tewasnya Erfaldi. Dia mengatakan polisi akan melakukan langkah-langkah konkret.

Rudy mengungkapkan Kapolres Parigi Moutong dan Dirintelkam Polda Sulteng juga telah mengunjungi kediaman korban untuk memberikan penguatan kepada keluarga.


Hide Ads