Oknum Polisi Penembak Pendemo hingga Tewas di Parimo Diserahkan ke Jaksa

Sulawesi Tengah

Oknum Polisi Penembak Pendemo hingga Tewas di Parimo Diserahkan ke Jaksa

Alsih Marselina - detikSulsel
Kamis, 13 Okt 2022 14:52 WIB
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J
Foto: Ilustrasi penembakan. (Edi Wahyono/detikcom)
Palu -

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan oknum polisi penembak pendemo di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hingga tewas, Bripka H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo. Bripka H akan segera disidang.

"Kasus Erfaldi (pendemo ditembak mati Bripka H) sudah diserahkan (ke Kejari Parimo)" ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (13/10/2022).

Berkas kasus Bripka H diserahkan ke Kejari Parimo oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu (12/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Kejari Parimo, berdasarkan Lp/ A-27/II/2022/SPKT/Sat Reskrim/Resparimo/POLDA SULTENG, tanggal 13 Februari 2022 kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar didik.

Sejumlah barang bukti kasus Bripka H juga turut diserahkan ke Kejari Parimo untuk proses hukum selanjutnya. Di antara barang bukti yang diserahkan ke jaksa ialah 20 pucuk senjata api yang sempat diuji balistik terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Barang Bukti yang di serahkan diantaranya berupa senjata api, jaket, baju kaos, selonsong (peluru) yang ditemukan di TKP," katanya.

Awal Kasus Bripka H Tembak Pendemo Erfaldi di Parimo hingga Tewas

Kasus ini bermula saat sejumlah warga melakukan unjuk rasa menolak penerbitan izin tambang untuk salah satu perusahaan di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulteng, Sabtu (12/2/2022). Polisi kemudian berupaya membubarkan massa aksi, yang berujung warga bernama Erfaldi (21) tewas tertembak di bagian kepala.

Polisi telah melakukan serangkaian kegiatan guna mengungkap terduga pelaku penembakan yang membuat Erfaldi tewas. Salah satu tindakan yang dilakukan, yakni mengambil total 60 sampel proyektil.

Pada pertengahan Februari 2022, Polda Sulteng menaikkan kasus tewasnya Erfaldi sudah naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Namun saat itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Selanjutnya, pada Rabu, 2 Maret lalu, Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengungkap sudah ada oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Erfaldi ialah polisi inisial Bripka H.




(nvl/nvl)

Hide Ads