Wanita Mantri Bank BUMN di Takalar Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 3,5 M

Wanita Mantri Bank BUMN di Takalar Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 3,5 M

Ihwan Gunawan - detikSulsel
Selasa, 10 Des 2024 17:54 WIB
Penampakan tersangka kasus kredit fiktif Rp 3,5 M (rompi pink) di salah satu bank BUMN di Takalar. Dokumen Istimewa
Foto: Penampakan tersangka kasus kredit fiktif Rp 3,5 M (rompi pink) di salah satu bank BUMN di Takalar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Wanita berinisial RAH di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi tersangka kasus kredit fiktif yang merugikan negara Rp 3,5 miliar. Tersangka beraksi dengan cara menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri bank di salah satu bank BUMN Unit Pattalassang.

"Tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.540.492.683," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Soetarmi menjelaskan bahwa tersangka RAH selaku mantri melakukan pengajuan kredit menggunakan nama orang lain. Namun seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah atau debitur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada 134 nasabah (dari modus serupa)," kata Soetarmi.

Tersangka sendiri telah ditahan per hari ini. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(hmw/ata)

Hide Ads