Papua

Profesor Papua Kritik Lukas Minta Diperiksa di Lapangan: Tak Ada di Sistem

Andi Nur Isman - detikSulsel
Minggu, 09 Okt 2022 18:22 WIB
Guru besar FH Uncen Papua, Prof Melkias Hetharia (Istimewa)
Jayapura -

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Prof Melkias Hetharia mengkritisi permintaan massa simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait pemeriksaan yang akan dilakukan KPK. Simpatisan meminta Lukas Enembe diperiksa di Jayapura, Papua dan dilakukan di lapangan terbuka.

"Untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara," ujar Prof Melkias dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (9/10/2022).

Pernyataan Melkias menyikapi pihak Lukas Enembe yang memastikan Gubernur Papua tersebut tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa KPK karena sakit. Kemudian kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap kliennya dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.


Prof Melkias menjelaskan, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Sehingga menurutnya, poses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua, termasuk kasus Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.

Maka dari itu, dia meminta KPK untuk bekerja secara profesional dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada. Kemudian juga menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

"Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum," kata Melkias.

Menurutnya, jika semua pihak tunduk dan taat pada hukum, maka akan membawa berdampak pada keadilan hukum dan kesejahteraan. Hal ini disebutnya berlaku untuk semua baik hukum positif, agama, adat, maupun internasional.

"Kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus mentaati semua hukum yang ada," ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa korupsi adalah sebuah tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari karena menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa. Namun dalam penanganannya, hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal disebutnya harus dijunjung tinggi.

"Silakan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..



Simak Video "Video KPK Selidiki Dugaan Kasus Terkait Whoosh, Dilakukan Sejak Awal Tahun"


(asm/tau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork