Dua oknum bintara Satuan PJR Ditlantas Polda Papua Barat, Bripda YFP dan Bripda DMB dipecat tidak hormat atau PTDH akibat aksinya menjilat kue hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI. Aksi tak pantas keduanya sempat viral di media sosial.
Aksi Bripda YFP dan Bripda DMB menjilat kue HUT TNI itu terjadi pada Rabu (5/10). Dalam video beredar, tampak sebuah kue ulang tahun yang dipegang oleh kedua oknum Polantas tersebut di atas mobil.
Selanjutnya terlihat kue ulang tahun TNI direkam dari posisi lebih dekat. Bripda YFP dan DMB mengucapkan selamat ulang tahun kepada institusi TNI. Namun ucapan kedua oknum itu dengan gaya mengejek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sampai di situ, sorotan video kemudian beralih memperlihatkan wajah kedua oknum Polantas tersebut. Salah satu dari mereka akhirnya menjilati kue ulang tahun tersebut.
"Selamat ulang tahun Pak (terdengar samar), semoga tidak panjang umur," ujar salah satu oknum Polantas tersebut.
Bripda YFP dan Bripda DMB Ditahan
Tidak lama setelah videonya viral, Bripda YFP dan Bripda DMB langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh Propam.
"Yang bersangkutan hari ini sudah ditahan di sel Polda Papua Barat," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom melalui rekaman video, Rabu (5/10).
Kombes Adam juga sempat mengklarifikasi bahwa kue ulang tahun TNI yang dijilat oleh kedua oknum Polantas itu tidak dikirim ke institusi TNI. Namun dia mengakui konten dari kedua oknum tersebut menjadi bukti perbuatan tak pantas sehingga keduanya tetap diproses.
"Memang kue ini tidak terkirim ke institusi TNI yang ada di Polda Papua Barat," kata Kombes Adam.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Bripda YFP dan Bripda DMB Minta Maaf
Bripda YFP dan Bripda DMB sempat meminta maaf atas kelakuannya. Dalam video beredar, permintaan maaf awalnya disampaikan oleh Kombes Raydian Kokrosono yang merasa ikut bertanggung jawab atas ulah kedua oknum anggotanya itu.
Permintaan maaf Kombes Raydian disusul oleh Bripda YFP dan Bripda DMB. keduanya mengaku salah.
"Kami berdua memohon maaf kepada institusi TNI dan Polri atas kesalahan yang sudah kami buat, kami mohon maaf sebesar-besarnya kami tidak akan ulangi lagi," tuturnya.
Bripda YFP dan Bripda DMB Dipecat Tidak Hormat
Kendati telah meminta maaf, Bripda YFP dan Bripda DMB tetap diproses pelanggaran kode etik. Bahkan keduanya dipecat tidak hormat.
"Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom melalui video siaran pers, Jumat (7/10).
Sidang kode etik terhadap kedua terduga pelanggar tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT, Jumat (7/10).
Dalam sidang kode etik Polri tersebut, terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela karena konten menjilat kue ulang tahun TNI pada Rabu (5/10) lalu.
"Kedua orang tersebut baik Bripda YFP dan Bripda DMB dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus terhitung sejak 5 Oktober sampai dengan 7 Oktober di penempatan khusus," kata Adam Erwindi.