"Oknum tersebut mengajukan banding," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom melalui video siaran pers, Jumat (7/10/2022).
Kombes Adam mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Bripda YFP dan Bripda DMB. Polda Papua Barat kini menunggu memori banding keduanya.
"Kita akan menunggu (memori) banding kedua personel tersebut," kata Kombes Adam Erwindi.
"Namun pesanan ini sudah ditetapkan yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Sidang kode etik terhadap kedua Bripda YFP dan Bripda DMB sebagai terduga pelanggar dipimpin Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT hari ini.
Dalam sidang kode etik Polri tersebut, terduga pelanggar dianggap telah melakukan perbuatan tercela karena membuat konten menjilat kue ulang tahun TNI pada Rabu (5/10) lalu. Kue ulang tahun itu akhirnya tidak jadi dikirim ke institusi TNI.
"Kedua orang tersebut baik Bripda YFP dan Bripda DMB dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus terhitung sejak 5 Oktober sampai dengan 7 Oktober di penempatan khusus," kata Adam Erwindi.
(hmw/tau)