Empat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) ditahan Propam Polda Maluku Utara (Malut) terkait penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera), Yulius Yatu alias Ongen. Kempatnya diduga terbukti melanggar kode etik Polri.
"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, seperti dilansir detikNews yang mengutip Antara, Jumat (7/10/2022).
Keempat oknum anggota Polres Halut itu diduga menganiaya korban karena tersinggung atas postingan korban di media sosial (medsos). Saat itu korban diseret di rumahnya dan disuruh minta maaf ke anjing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 6 Pria di Ambon Gilir Gadis ABG Ditangkap |
Atas peristiwa tersebut, Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu.
Dari hasil gelar perkara oknum anggota Polres Halut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Kasus dugaan penganiayaan ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Michael Irwan Thamsil menyatakan empat oknum anggota Polres Halut tersebut telah ditahan pada Kamis (6/10). Mereka terbukti melanggar Kode Etik Polri.
Mahasiswa Unjuk Rasa di Polda Malut
Sebelumnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut pada Senin (3/10). Mereka membawa spanduk meminta 4 oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera diproses.
Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut tersebut terkait rekannya bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Koordinator Massa, Rustam meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
(hsr/hmw)