Enam pria di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja 16 berusia tahun. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
"Telah dilakukan penangkapan 6 pelaku," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat dalam keterangannya, Rabub (5/10/2022).
Keenam pelaku masing-masing berinisial B (17), C (14), D (15), E (16), F (16) serta B (18). Mereka melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong di Kota Ambon pada Kamis (29/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Roem mengatakan pelaku B (17) awalnya mengajak korban bertemu. Korban yang tak curiga sepakat dijemput oleh pelaku B.
"Pelaku menjemput korban lalu mengajak korban ke rumah kosong," kata Roem.
Menurut Roem, di rumah itu sudah ada lima pelaku lainnya. Namun saat itu pelaku B membawa korban ke dalam kamar dan memaksa korban berhubungan badan.
"Setelah itu pelaku B pulang ke rumahnya untuk mandi," katanya.
Namun sebelum benar-benar meninggalkan rumah itu, dia mempersilahkan kelima rekannya yang lain untuk ikut memperkosa korban. Akibatnya kelima pelaku secara bergiliran memperkosa korban.
Korban baru diperbolehkan pulang pada keesokan harinya, Jumat (30/9). Selanjutnya korban mengadu kepada kedua orang tuanya sehingga kasus pemerkosaan itu dilaporkan ke polisi.
(hmw/tau)