Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang. Tiga orang di antaranya merupakan anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam insiden yang menewaskan 131 korban.
Dilansir dari detikNews, salah satu yang ditetapkan tersangka ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu disebut mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun tidak mencegah atau melarang penggunaannya.
Selanjutnya, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H juga menjadi tersangka. H disebut memberikan perintah ke anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC kontra Persebaya pada Sabtu (1/10) malam lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Lalu Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Bambang juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.
Polri Usut Tragedi Kanjuruhan
Polri terus memeriksa sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat Tragedi Kanjuruhan. Data per hari kemarin, ada 31 anggota Polri yang diperiksa.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur dilansir dari detikNews, Rabu (5/10).
Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.
"Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar," ujarnya.
(hsr/sar)