Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kesaksian Kepala Distrik: Kasus HAM Paniai Bermula Penganiayaan Sadis 8 Anak

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 19:13 WIB
Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel
Makassar -

Mantan Kepala Distrik Paniai Timur Pius Gobay dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Saksi mengungkap kasus pelanggaran HAM berat itu bermula dari penganiayaan sadis menggunakan senjata terhadap delapan anak remaja.

Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/10/2022). Terdakwa adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu.

Dalam persidangan, saksi Pius Gobay mengungkap penganiayaan sadis terhadap delapan anak remaja itu terjadi di kawasan Pondok Natal Gunung Merah, Paniai Timur pada Minggu, 7 Desember 2014 silam. Saksi Pius Gobay mengaku menerima laporan penganiayaan itu dari anaknya sendiri, Mia Gobay atau Marselina Gobay.


"Pertama di TKP di sana yang waktu pemukulan. Ada 2 motor yang langsung datang dari bawah, gelap-gelap. Tidak pakai lampu," ujar Pius Gobay di persidangan.

Pius Gobay mengatakan insiden pemukulan itu tepatnya terjadi sekitar pukul 20.00 WIT. Berdasarkan laporan dari anaknya Mia Gobay, para korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang.

"Yang memukul itu, pada waktu itu dia ceritakan dari bawah ada 2 motor, mereka tidak pasang lampu (motor). Setelah itu ada motor datang pasukan dipukul dan ditendang. Menurut anak saya," kata saksi.

Jaksa lalu mencoba mendalami siapa pelaku pemukulan. Namun saksi Pius Gobay mengaku tidak dapat mengidentifikasi pelakunya.

"Saya bilang (bertanya ke anak saya) pendatang kah, orang asing?. Dia (anak saya Mia Gobay) bilang pendatang. Waktu itu pakaian preman. Semua bawa senjata dan (para korban) pakai senjata dipukul," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork