Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tragedi Kanjuruhan

Berita Nasional

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tragedi Kanjuruhan

Tim detikJateng - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 17:30 WIB
Tragedi Kanjuruhan: Dapatkah Gas Air Mata Memicu Kematian?
Foto: Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. DW (News)
Yogyakarta -

Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Dugaan itu juga mengarah ke tembakan gas air mata polisi.

"Ada indikasi ke arah pelanggaran hak asasi manusia," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, seperti dilansir detikJateng, Kamis (6/10/2022).

Munafrizal menuturkan, indikasi pelanggaran HAM itu mengarah kepada pihak yang menembakkan gas air mata. Namun dirinya tidak menegaskan institusi yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya yang menembak gas air mata siapa," ucap Munafrizal.

Tapi Munafrizal menegaskan jika indikasi pelanggaran HAM itu masih berupa temuan sementara.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan dipaparkan kesimpulan akhir. Kalau sekarang kan baru temuan-temuan sementara," tegasnya.

Lebih lanjut, Munafrizal menyebut indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan dilihat dari banyaknya korban yang meninggal dunia. Saat ini Komnas HAM tengah menyelidiki lebih jauh apakah ada unsur pembiaran saat tragedi itu.

"Sekian banyak korban itu sudah jelas itu. Orang kan tidak boleh dibiarkan mati. Kalau misalnya sekian banyak menjadi korban begitu kan ada perlu dipastikan apakah ada kesengajaan atau pembiaran," tuturnya.

Komnas HAM disebut sudah melakukan melakukan penyelidikan ke Malang terkait tragedi tersebut. Informasi yang beredar, mulai dari tembakan gas air mata, hingga kejadian pintu stadion dalam keadaan terkunci masih diusut.

"Tentu saja itu termasuk juga informasi yang sudah sampai ke Komnas HAM juga ya apalagi sudah menjadi pemberitaan luas. Tapi nanti masih terus untuk ditelaah. Nanti sampai pada kesimpulan yang pas," ujarnya.

Pihaknya pun tidak bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan selesai. Namun ditargetkan Komnas HAM bisa mengumumkan kesimpulan atas kasus ini dalam waktu dekat.

"Kita nggak mematok waktu secara pasti kapan ya karena kan ini berkaitan dengan pengungkapan fakta yang harus akurat dan harus dicek kroscek," imbuh Munafrizal.

Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sementara Polri juga masih mengusut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Pihaknya berharap tersangka bisa segera ditetapkan.

"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (6/10).

Namun Dedi tidak bisa memastikan kapan tersangka tersebut bisa ditetapkan. Dirinya lantas meminta agar bersabar menanti hasil investigasi Polri.

"Insyaallah, nunggu dulu," singkatnya.

Sejauh ini ada 31 anggota Polri yang sudah diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, tim investigasi melakukan pemeriksaan 35 orang saksi. Para saksi ini terdiri atas internal Polri maupun eksternal saat Tragedi Kanjuruhan.




(sar/nvl)

Hide Ads