Sahabuddin dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang diotaki mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan sebagai saksi. Sahabuddin yang merupakan pegawai Dishub Makassar mengaku diperintah Iqbal Asnan untuk meneror korban.
Sidang lanjutan penembakan Najamuddin digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (5/10/2022). Ketua majelis hakim Johnicol Richard Frans Sine awalnya memberikan kesempatan Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Batara bertanya kepada saksi.
Batara pun bertanya kepada Sahabuddin seputar teror yang pernah dilakukan di rumah korban di Komplek Perumahan Alauddin Residence, Jalan Sultan Alauddin, Makassar tahun 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah (melakukan teror di rumah korban)," kata Sahabuddin menanggapi pertanyaan JPU.
Sahabuddin pun menceritakan bahwa teror tersebut dilakukan bersama terdakwa Asri. Dia awalnya mengaku tidak tahu menahu sebab dia hanya dihubungi oleh Asri untuk menemaninya ke suatu tempat.
Setelah berbicara melalui sambungan telepon, keduanya pun sepakat bertemu di salah satu SPBU yang ada di Jalan Sultan Alauddin Makassar. SPBU tersebut dekat dari kompleks rumah korban.
"Waktu itu Asri menelepon ke saya untuk ditemani. Pas dekat rumahnya langsung masuk ke perumahan, saya tidak tau mau kemana," sebutnya.
Kemudian JPU melanjutkan pertanyaan ke Sahabuddin terkait apa-apa saja yang dilakukan di rumah korban. Termasuk mempertanyakan apa-apa saya yang dibawa dan digunakan untuk meneror waktu itu, tepatnya di malam hari.
"Melempar ke atap rumah korban. Di dalam kantong plastik hitam ada telur sama air botol," jawabnya.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa M Asri, Baharuddin lanjut melayangkan pertanyaan kepada saksi. Dia mengulangi beberapa pertanyaan JPU untuk mendalami keterangan saksi Sahabuddin termasuk apakah teror tersebut atas perintah Iqbal Asnan.
"Saya ditelepon sama Asri. Setelah itu saya janjian ketemu di Pertamina (SPBU) Jalan Sultan Alauddin. Sampai di sana saya belum tahu apa maksud dan tujuan waktu itu. Saya hanya menuruti perintah," jawabnya.
Selanjutnya Sahabuddin mengaku baru mengetahui akan ke rumah korban setelah dalam perjalanan berboncengan dengan Asri menuju kompleks perumahan korban.
"Nanti perjalanan ke rumah korban saya baru dikasih tahu sama Asri. Di depan perumahan korban," sebutnya.
Sahabuddin menyampaikan bahwa saat itu dia tidak mengetahui kalau itu merupakan teror. Sebab kantong plastik yang berisi air dan telur disimpan di bagasi motor yang digunakan M Asri. Dia juga mengaku ikut melempar ke arah atap rumah koran.
"Saat itu saya melihat Asri membawa kantong plastik berisi air botol. Di dalam sadel motor. Saya juga tidak tahu apa maksud teror itu. Asri yang melempar botol. Botol itu masih di dalam kantongan hitam. Saya melempar telur di dalam kantong hitam juga. Sama seperti Asri saya lempar ke atas atap rumah korban," terangnya.
Simak informasi selengkapnya di halaman berikut.
Dimana dalam rekonstruksi sebelumnya sempat diperagakan jika sebelum penembakan terhadap korban ada adegan Sahabuddin dan Asri di rumah korban. Keduanya memperagakan bagaimana meneror rumah korban dengan maksud menyantet korban sesuai dengan perintah Iqbal Asnan.
"Keterangan saksi tidak semua benar yang mulia. Yang salahnya itu yang mulia, Rifaldi itu tahu statusnya Rahma dan Iqbal. Ia sering di situ yang mulai (rumah Rahma) sesuai dengan fakta sajalah, saudara. Tadi sudah disumpah. Mengakulah, Abud (Sahabuddin), dia juga tau siapa yang perintah (teror rumah korban). Kalau saya yang perintahkan, tidak mungkin juga kamu mau. Tidak mungkin saya yang mau perintahkan dia," kata Asri.
Mendengar keterangan Asri ketua majelis hakim kemudian bertanya kembali kepada Sahabuddin dan dia pun membenarkan jika perintah teror itu merupakan perintah Iqbal Asnan yang disampaikan melalui Asri.
"Iya (membenarkan keterangan M Asri) menurutnya Asri pak Iqbal," pungkasnya.
Simak Video "Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Ricuh!"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)