Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Najamuddin Ditunda

Sidang Eks Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Najamuddin Ditunda

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Rabu, 28 Sep 2022 17:15 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang hanya dihadiri tiga terdakwa. Iqbal Asnan sebagai terdakwa utama tidak hadir karena sakit.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang hanya dihadiri tiga terdakwa. Iqbal Asnan sebagai terdakwa utama tidak hadir karena sakit. Foto: (Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Makassar -

Sidang lanjutan mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang ditunda. Penundaan sidang dilakukan karena terdakwa utama Iqbal Asnan tak hadir karena sakit.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu awalnya diagendakan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (28/9/2022). Namun Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine mempertanyakan mengapa hanya tiga terdakwa yang hadir di ruang sidang, yakni M Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

Hakim kemudian mempertanyakan kenapa terdakwa Iqbal Asnan tak hadir. Pertanyaan hakim lantas dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengatakan terdakwa Iqbal Asnan sedang sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iqbal Asnan sakit, sekarang dia di klinik Rutan. Surat keterangan sakitnya ada di sini," jawab Jaksa Penuntut Umum, Hamka di dalam sidang.

Selanjutnya hakim lanjut bertanya kepada kuasa hukum dan jaksa penuntut umum apakah sidang dilanjutkan atau ditunda dan disepakati dilanjutkan pekan depan, Rabu (5/10). Alasannya, agar para saksi tidak bolak-balik ke pengadilan memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

Sebelum sidang ditutup, hakim juga menyampaikan bahwa proses persidangan kemungkinan akan dipindah ke gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Hal ini karena gedung Pengadilan Negeri Makassar sedang dalam tahap renovasi.

"Dalam persidangan mendatang kemungkinan kita tidak akan di gedung CCC karena gedung kita ini akan direhab. Sidang tidak akan sama seperti sidang ini, ada kekurangan infrastruktur dan beberapa kekurangan lainnya, jadi dimohon pengertiannya. Tapi untuk kepastiannya (pindah atau tidak) nanti minggu depan," sebutnya.

Setelah pesan itu disampaikan Johnicol sidang kemudian ditutup. Hakim hanya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung pekan depan.

"Sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022, perintah ke penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal ditetapkan, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ucap Johnicol.

Jaksa penuntut umum, Hamka yang dimintai keterangan usai sidang mengatakan dirinya belum menerima hasil diaknosa penyakit Iqbal Asnan dari dokter yang menanganinya. Namun dia meyakini Iqbal Asnan sakit sebab pada saat tim jaksa penuntut umum ke Rutan Kelas 1 Makassar ingin menjemput suhu tubuh Iqbal Asnan sedang tinggi.

"Info terakhir kami dapat belum ada diagnosa, tapi dia memang dalam kondisi sakit. Tadi tim kesana cek langsung suhunya memang di 30 derajat. Demam, sakitnya apa kita tidak tahu, sebentar surat keterangan sakit yang aslinya sementara diproses dan nanti kami serahkan panitera sidang," ujar Hamka.

Adapun dari lima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang hari ini yaitu Sahabuddin, Muh Ival Abadi, M Nasir, Haerul, dan Ripaldi. Kelimanya dijadwalkan hadir dalam sidang di PN Makassar, tepatnya di ruang sidang Harifin A Tumpa pukul 10.00 Wita.

Namun dari kelima saksi itu hanya dua orang yang hadir. Mereka adalah Sahabuddin dan Ripaldi.

"Saksi yang hadir dua orang, Sahabuddin sama Ripaldi," pungkasnya.




(asm/nvl)

Hide Ads