Kasus Remaja di Makassar Tewas Usai Ditangkap, 6 Polisi Disanksi Demosi

Kasus Remaja di Makassar Tewas Usai Ditangkap, 6 Polisi Disanksi Demosi

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Selasa, 04 Okt 2022 15:12 WIB
Polisi jumpa pers kasus terduga bandar sabu 2 gram tewas usai ditangkap (detikSulsel/Muh Ishak Agus)
Foto: Polisi jumpa pers kasus terduga bandar sabu 2 gram tewas usai ditangkap (detikSulsel/Muh Ishak Agus)
Makassar -

Enam polisi mantan personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar disanksi demosi terkait kasus Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), remaja yang tewas usai ditangkap pada pertengahan Mei 2022. Sanksi tersebut berupa sanksi demosi jabatan dan pangkat.

"Sudah ada hukuman. Hukumnya adalah tahanan khusus, demosi jabatan dan pangkat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Selasa (4/10/2022).

Suartana menjelaskan pemberian sanksi demosi dilakukan melalui sidang etik Polri. Sanksi demosi keenam anggota polisi tersebut hitungannya antara 2 hingga 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hitungan demosi antara 2 sampai 4 tahun," katanya.

Proses Pidana 6 Polisi Narkoba

Sebelumnya, keenam polisi itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban. Kombes Suartana mengatakan keenam tersangka sisa
menunggu tahap dua ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kita tinggal menunggu Kejaksaan karena sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu hasilnya," ujarnya.

Adapun keenam anggota polisi yang sudah berstatus tersangka itu tak ditahan. Masa penahanannya disebut sudah habis.

"Statusnya sudah tidak ditahan karena batas waktu penahanan sudah selesai, tinggal menunggu sidang yang ada di Kejaksaan. Kalau sudah tahap dua bisa ditarik ke kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Arfandi ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu (15/5). Arfandi ditangkap terkait dugaan kepemilikan 2 gram sabu.

Penangkapan ini kemudian berbuntut panjang karena Arfandi tewas tak lama setelah ditangkap. Namun Satresnarkoba Polrestabes Makassar saat itu mengklarifikasi korban tewas karena sesak napas dan meninggal saat dibawa ke Biddokkes Polda Sulsel.

Meski menyebut korban sesak napas, polisi juga menyampaikan bahwa ada luka lebam di tubuh korban. Namun polisi saat itu mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena luka lebam itu masih dalam pemeriksaan.

Belakangan kasus ini diambil alih oleh Polda Sulsel, keenam anggota polisi itu pun ditahan Propam Polda Sulsel. Kemudian dalam gelar perkara penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda Sulsel, Jumat (10/6). Selanjutnya keenam oknum polisi tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rabu (15/5).




(hmw/nvl)

Hide Ads