Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim Polri ke Setneg

Berita Nasional

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim Polri ke Setneg

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 22 Sep 2022 11:53 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J karena permohonan bandingnya ditolak. Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri masih memproses keputusan pemecatan Ferdy Sambo. Pasalnya, SDM Polri membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari untuk merampungkan administrasi pemecatan setelah vonis dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," jelas Dedi saat dimintai konfirmasi seperti dilansir detikNews, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dokumen PTDH yang telah rampung tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara agar pemberhentian Ferdy Sambo melalui keputusan presiden (keppres) segera diterbitkan.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Senin (19/9) lalu memutuskan menolak pemohonan Ferdy Sambo sehingga mantan Kadiv Propam tersebut tetap dipecat dari Polri. Putusan banding itu bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," papar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," imbuhnya.

Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Ini lantaran majelis menilai perbuatan Sambo sebagai tindakan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilfaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," terangnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menolak keputusan Komisi kode Etik Polri terkait sanksi PTDH, pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan tersebut.

Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap cBrigadir J. Sambo bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky ditetap menjadi tersangka dalam kasus ini.




(afs/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads