Kasus wanita di Sulawesi Utara (Sulut), Shirley Najoan (60) yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Minahasa Utara (Minut) memasuki babak baru. Suami Shirley, inisial FT (60) dijadikan tersangka penganiayaan yang membuat korban tewas.
"Pada hari ini penyidik menaikkan status daripada saksi atas nama FT sebagai tersangka," kata Kapolres Minut AKBP Bambang Y Wibowo ketika ditemui detikcom, Kamis (29/9/2022).
Bambang menuturkan untuk mengungkap kasus ini, dilakukan investigasi gabungan dengan Dirkrimum Polda Sulut dengan melakukan olah TKP sebanyak 2 kali. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan autopsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini juga kita akan periksa FT sebagai tersangka. Kemudian sudah 10 saksi diperiksa, tetangga dan sekitar rumah korban," ujarnya.
Menurut dia dasar penetapan tersangka sesuai pasal 184 KUHAP yaitu keterangan ahli, keterangan saksi (petunjuk) dan hasil autopsi. Selanjutnya pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (22/9), terkait penetapan tersangka.
"Dasar penetapan tersangka keterangan ahli, keterangan saksi (petunjuk) dan surat hasil autopsi," paparnya.
"Bekas tubuh luka ditemukan pada tubuh korban menandakan bahwa korban mendapat kekerasan," tegas Bambang.
Namun terkait motif, masih dilakukan penyelidikan. Polisi juga belum menjelaskan kronologi penganiayaan FT yang menyebabkan istrinya tewas.
"(Motif) masih dalam pendalaman," bebernya.
AKBP Bambang menuturkan, awalnya korban ditemukan tergeletak di kamar mandi pada Kamis (9/6) sekitar pukul 16.00 Wita. Selanjutnya, FT keluar rumah dan meminta tolong kepada tetangganya.
"Saat itu korban tergeletak di kamar mandi dalam keadaan tubuh telanjang dan korban dalam kondisi muntah serta buang kotoran," ungkapnya.
Setelah melihat kondisi korban yang sudah mengeluarkan kotoran dan muntah, FT dibantu warga membawa korban ke rumah sakit Sentra Medika Minut. Menurutnya, korban kemudian mulai mendapatkan penanganan medis, namun sudah dalam kondisi koma. Namun pada 14 Juni 2022 korban dinyatakan meninggal dunia, dan langsung dibawa ke rumah duka di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat, Minut.
"Pada saat di rumah duka tubuh korban akan disuntik formalin dan pada saat itu keluarga menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mana di tubuh korban tepatnya di punggung korban terdapat tanda yang diduga adanya kekerasan," ujarnya.
Keluarga yang tak terima dengan kematian korban lalu membuat laporan ke Polres Minut serta meminta untuk diautopsi.
"Keluarga melaporkan dan meminta untuk diautopsi," bebernya.
Sementara kuasa hukum korban, Marchelino Mewengkang mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi terhadap semua pihak yang turut membantu mengawal pengungkapan kasus tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan juga ketika nanti di pihak pengadilan kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai," katanya saat ditemui di Polres Minut, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, dengan ditetapkan FT sebagai tersangka, pihaknya merasa puas. Karena selama 3 bulan ini keluarga mencari keadilan, dan hari ini baru bisa diketahui terkait statusnya.
"Semua sudah cukup dan kami merasa sangat puas atas kabar hari ini bahwa telah diterapkan FT sebagai tersangka karena itu kerinduan dari keluarga karena sudah beberapa bulan kami menunggu," pungkasnya.
Simak selanjutnya soal anak korban yang sempat kecewa dengan penanganan kasus..
Anak Korban Kecewa Penanganan Kasus Lamban
Seorang anak korban yang bernama Eben Ratela (39) juga sempat angkat bicara terkait dugaan penganiayaan ibunya. Dia menilai penanganan kasus ini lamban.
"Setidaknya sudah ada penahanan, harapan kami hasil autopsi sudah ada pelaku sudah ditahan. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada," kata Eben saat ditemui detikcom di rumahnya, Senin (22/8).
Dugaan penganiayaan diungkap Eben, awalnya terjadi di rumah korban di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Minut, Sulut sekitar pukul 17.30 Wita, pada Kamis (9/6/2022). Awalnya korban terjatuh di kamar mandi, kemudian suaminya FT membawa korban di rumah sakit.
"Dia (FT) itu ayah sambung saya," bebernya.
Menurut Eben, ibunya dikabarkan jatuh di kamar mandi, sekitar pukul 17.30. Selanjutnya pelaku meminta tolong ke warga setempat untuk mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit (RS) Sentra Medika, Minut.
"Kemudian hari itu, sekitar jam 5.30 Wita diberitakan mama jatuh di kamar mandi. Itu cerita pertama kami tahu," paparnya.
Eben menceritakan, saat itu ibunya dalam kondisi sudah mengeluarkan cairan dari mulut atau muntah serta mengeluarkan kotoran. Pada saat itu korban divonis menderita pecah pembuluh darah.
"Sampai di rumah sakit dokter langsung mem-vonis korban pecah pembuluh darah mengena batang otak," jelasnya.