Sidang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang didalangi oleh mantan Kasatpol PP M Iqbal Asnan diwarnai perdebatan panas hingga membuat hakim geram. Salah satu terdakwa, M Asri menuding mantan ajudan Iqbal, Rahman berhohong dalam memberikan keterangan.
Debat panas itu terjadi saat Rahman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saki yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine serta dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
Sidang awalnya berjalan normal ketika saksi Rahman menyampaikan keterangannya. Saat itu Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa M Asri, Baharuddin untuk bertanya kepada saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tugaskan pergi menyemprot ke rumah Rachmawati siapa," kata Baharuddin membuka pertanyaan.
Pertanyaan awal itu dijawab dengan lugas oleh saksi Rahman. Dia menyebut penyemprotan disinfektan di rumah Rachma sudah terjadwal.
Baharuddin kembali bertanya siapa yang membiayai penyemprotan disinfektan itu. Rahman menjawab dibiayai oleh terdakwa Iqbal Asnan.
"Pak Iqbal, sudah ada memang stoknya," kata Rahman.
Selanjutnya kuasa hukum memperjelas dalam rangka apa penyemprotan disinfektan di rumah Rachma. Baharaddin ingin mengetahui apakah penyemprotan itu masuk dalam tugas sebagai ajudan atau bukan.
"Bukan," tegas Rahman.
Baharuddin kemudian kembali mendalami keterangan Rahman dengan menanyakan siapa yang meminta penyemprotan disinfektan di rumah Rachma. Rahman pun menyebut itu permintaan dari Rachma sendiri.
"Permintaan bu Rachma, ada masuk di HP ku (pemberitahuannya)," ucap Rahman.
Tak lama berselang, suasana sidang berubah menjadi panas setelah terdakwa Asri diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada saksi Rahman.
"Itu bohong yang mulia," desak Asri.
Majelis hakim kemudian sontak menegur Asri atas tudingan tersebut. Hakim mengatakan pernyataan saksi nantinya akan dipertimbangkan oleh hakim.
"Sudah nanti kita yang pertimbangkan, tiga yang menilai pertimbangkan (hakim). Ada pertanyaan?" tanya Majelis Hakim Johnicol.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Asri lalu mulai bertanya kepada saksi Rahman. Asri bertanya siapa yang berada di rumah Rachma saat penyemprotan disinfektan. Rahman dengan singkat menyebut nama Najamuddin.
"Naja (Najamuddin Sewang)," kata Rahman.
Asri lanjut mengatakan bahwa ada empat orang yang pergi ke rumah Rachma untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
"Yang pergi menyemprot empat orang," ucap Asri.
Pernyataan itu dijawab Rahman dengan hanya menyebut tiga nama. Selain dirinya, juga ada terdakwa Asri dan satu lagi bernama Rival. Asri lantas menimpali pertanyaan apakah Iqbal ada di lokasi.
"Saya nda lihat Pak Iqbal," ujar Rahman.
Jawab itu kemudian membuat Asri marah. Asri menuding saksi Rahman berbohong dalam memberikan keterangan.
"Kenapa na kita satu mobil (Iqbal) pada saat itu," tegas Asri.
Rahman pun menyangkal. Dia kembali menyebut terdakwa Iqbal Asnan tidak ada di tempat saat itu.
"Ini Pak Iqbal tidak ada di tempat," ujar Rahman.
Suara Asri kemudian sedikit meninggi. Dia menyebut mereka saat itu berangkat ke rumah Rachma berempat bersama Iqbal.
"Kenapa bilang tidak ada, pada saat kita berangkat ke sana kita berempat, Pak Iqbal, saya, kau, dengan Rival," tegas Asri.
"Yang perintahkan itu pergi menyemprot Pak Iqbal," sambungnya.
Majelis hakim yang melihat perdebatan itu langsung memotong pembicaraan dengan memukul meja untuk menghentikan perdebatan antara dua bawahan Iqbal Asnan itu.
"Hei cukup, keterangan saksi ini tidak untuk diperdebatkan dan tidak bisa dipaksa, itu nanti penilaian dari kami," tegas majelis hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
JPU Jadwalkan 4 Saksi Hadir
Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan empat saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Namun dari empat saksi tersebut, hanya tiga saksi yang hadir dalam sidang.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela salah satu terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hamka kepada detikSulsel, Rabu (21/9).
Kempat saksi yang dijadwalkan hadir masing-masing Muh Fadlan dan Wawan Ardiansyah sebagai kerabat korban Najamuddin. Keduanya sempat bersama Najamuddin sebelum penembakan maut terjadi.
Kemudian satu saksi lagi merupakan seorang warga yang pertama kali menemukan korban saat terjatuh di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Tanjung Bunga bernama M Nasir. Namun saksi M Nasir tidak hadir dalam sidang.
Selanjutnya ada mantan ajudan terdakwa Iqbal Asnan, Rahman. Dia dihadirkan sebagai salah satu saksi yang mengetahui sejumlah fakta terkait pembunuhan berencana terhadap Najamuddin.
"Sementara Rahman ajudan dari terdakwa Iqbal," sebut JPU Hamka.