Guru Agama di SMK Tarakan Perkosa Siswinya, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Utara

Guru Agama di SMK Tarakan Perkosa Siswinya, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 27 Sep 2022 17:03 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Tarakan -

Oknum guru SMK berinisial UM (40) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran memperkosa siswinya. Pelaku yang diketahui seorang guru agama ditangkap atas laporan orang tua korban.

"Jadi dia (pelaku) melakukan dengan cara memaksa, sepulang sekolah. Korban dilecehkan, dan di paksa melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi kepada detikcom, Selasa (27/9/2022).

Pelaku terungkap telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali, yakni pada Juli dan Agustus 2022. Sejak saat itu korban tidak pernah lagi mengikuti mata pelajaran agama yang diajarkan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan korban sudah dua kali, di bulan Juni dan Agustus, jadi terjadinya di jam pulang sekolah," katanya.

Aldi membeberkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Setelah itu mereka membuat laporan ke polisi pada Selasa (20/9).

ADVERTISEMENT

"Iya kita terima laporan pada 20 September, setelah itu pelaku kita panggil dan langsung kita lakukan penahanan dengan bukti yang cukup," terangnya.

"Pelaku memang mengelak, tapi dari keterangan saksi yang kita periksa sudah cukup untuk menahan pelaku, dan kami juga menduga pembuatan pelaku dilakukan di tahun-tahun sebelumnya," lanjut Aldi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penepatan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan Maksimal hukuman penjara 15 Tahun.




(hsr/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads