Polri Serahkan Berkas Pemecatan Tidak Hormat ke Ferdy Sambo

Berita Nasional

Polri Serahkan Berkas Pemecatan Tidak Hormat ke Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 23 Sep 2022 14:21 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Berkas putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo telah diserahkan oleh Polri. Polri menyebut putusan itu tidak sampai ke Presiden RI Joko Widodo.

"Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (23/9/2022).

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak," sambung Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menegaskan proses pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu tidak sampai ke Presiden Jokowi, namun hanya mencakup dari SDM, Kapolri, dan juga Sekmil (Sekretaris Militer).

"Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil," imbuh Dedi.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyebut keputusan banding tersebut, mulai dari mulai dari SDM Polri hingga ke Sekmil, sama sekali tidak mengubah vonis komisi banding.

"Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan," terang dia.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dirinya. Dengan demikian Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Putusan banding tersebut bersifat final dan mengikat. Sidang banding pemecatan Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Senin (19/9) di Mabes Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Dalam putusan tersebut, Sambo disanksi karena perbuatan yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Maka dari itu, Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dalam sidang banding tersebut.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.




(urw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads