Polri Tegaskan Siap Hadapi Sambo Jika Gugat Pemecatan ke PTUN

Berita Nasional

Polri Tegaskan Siap Hadapi Sambo Jika Gugat Pemecatan ke PTUN

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 23 Sep 2022 05:29 WIB
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik
Foto: Irjen Ferdy Sambo. (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Jakarta -

Polri menegaskan siap menghadapi langkah hukum dari Irjen Ferdy Sambo jika mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini setelah pihak Sambo akan menyiapkan langkah hukum usai upaya banding atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) ditolak.

"Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," beber Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika pihak Sambo menempuh langkah hukum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menekankan, putusan banding pemecatan Sambo sudah ditolak. Apalagi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditegaskan sudah final.

"Hasil putusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," tegas Dedi.

ADVERTISEMENT

Pihak Sambo Siapkan Langkah Hukum

Sementara pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan menyiapkan langkah hukum atas putusan majelis banding sidang etik Polri yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Namun pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.

"Terkait putusan banding tersebut nanti kami pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," papar Arman Hanis kepada wartawan, Senin (19/9).

Setelah mempelajari putusan banding tersebut, pihaknya baru akan menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak

Untuk diketahui, upaya banding yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait putusan PTDH atau pemecatan dirinya ditolak. Hal itu diputuskan dalam sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9).

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ungkap Agung.

Keputusan itu sekaligus menguatkan putusan sidang KKEP yang memutuskan sanksi PTDH terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Agung melanjutkan, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus ini melibatkan empat pelaku lain yang juga sudah ditetapkan tersangka.

Tersangka lainnya yakni Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, lalu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman 2 dari 2
(sar/asm)

Hide Ads