Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Muncul perbedaan pendapat, apakah Sudrajad termasuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK atau kah tidak.
Dilansir dari detikNews, Jumat (23/9/2022), awalnya KPK melakukan OTT terhadap staf MA Desy Yustria saat tengah menerima uang dari pengacara Eko terkait pengurusan perkara. Uang tersebut didua mengalir hingga ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sejumlah pakar berbeda pendapat terkait penetapan Sudrajad sebagai tersangka. Ada yang menyebut Sudrajad masuk kategori yang terkena OTT, ada juga yang menyebut tidak termasuk.
Diketahui, penangkapan Desy dan Eko terjadi di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/9) malam. Keesokan harinya, pada Kamis (22/9) pagi, KPK menangkap tersangka lainnya. Kemudian, pada Jumat (23/9) dini hari, KPK mengumumkan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati.
Sepanjang proses penangkapan tersebut, disebutkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati tetap beraktivitas biasa. Hal inilah yang menjadikan sejumlah pakar berbeda pendapat, apakah masuk kategori OTT atau tidak.
Menurut Guru Besar Universitas Alazhar Indonesia (UAI), Supardji Ahmad, penetapan Sdrajad tidak termasuk OTT. Dia menyebut ada unsur OTT yang tidak terpenuhi.
"Yang seperti itu tidak masuk OTT karena unsur OTT tidak terpenuhi," kata Prof Supardji Ahmad kepada wartawan, Jumat (23/9).
Salah satu syarat OTT kata Supardji, yaitu tidak lama dari terjadinya dugaan tindak pidana.
"OTT itu ditangkap pada saat atau tidak terlalu lama dari terjadinya tindak pidana," urai Supardji Ahmad.
Dia juga menjelaskan soal kedatangan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke Gedung KPK untuk menghadiri agenda pemeriksaan atas statusnya.
"Bukan ditangkap. Tapi datang sendiri. Jadi bukan OTT. Tapi pengembangan dari OTT," ucap Supardji Ahmad.
Berbeda dengan Supardji, pengajar Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat kronologi yang diuraikan KPK menunjukkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati bisa dikenakan sebagai orang yang kena OTT.
"Pengertian tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19) KUHAP adalah tertangkapnya seseorang sedang melakukan, setelah beberapa saat tindak pidana dilakukan, atau sesaat diteriaki masyarakat, atau apabila kemudian diketemukan hasil kejahatan atau alat kejahatan yang menunjukkan ia adalah pelakunya, turut serta atau membantu melakukan," kata Fickar.
"Jadi yang tertangkap tangan itu yang dilakukan di MA dan Semarang. Sedangkan dari mereka yang tertangkap tangan membuktikan dia mewakili sang hakim agung. Karena itu KPK mengkualifikasinya hakim agung juga sebagai tertangkap tangan," sambung Fickar.
Selanjutnya, penjelasan Ketua KPK soal aliran uang suap...
Simak Video "Video: Prabowo Lantik Hakim Agung Dwiarso Jadi Wakil Ketua MA"
(urw/nvl)