"Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu," kata hakim agung Sudrajad Dimyati dilansir dari detikNews, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 10 nama termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara, enam di antaranya kini telah ditahan.
Berikut daftar nama 10 tersangka yang telah ditetapkan KPK:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sudrajad pun mengaku siap hadir jika dipanggil oleh KPK.
"Sesuai pernyataan KPK, saya menunggu. Kalau dipanggil ya datang," ujarnya sambil bergegas untuk pergi ke kantor di Gedung MA.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers menjelaskan aliran uang suap tersebut. Diketahui, Hakim agung Sudrajad Dimyati saat pengumuman sedang berada di rumahnya.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
(urw/tau)