Polri menegaskan siap menghadapi langkah hukum dari Irjen Ferdy Sambo jika mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini setelah pihak Sambo akan menyiapkan langkah hukum usai upaya banding atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) ditolak.
"Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," beber Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika pihak Sambo menempuh langkah hukum tersebut.
Dedi menekankan, putusan banding pemecatan Sambo sudah ditolak. Apalagi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditegaskan sudah final.
"Hasil putusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," tegas Dedi.
Pihak Sambo Siapkan Langkah Hukum
Sementara pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan menyiapkan langkah hukum atas putusan majelis banding sidang etik Polri yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Namun pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.
"Terkait putusan banding tersebut nanti kami pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," papar Arman Hanis kepada wartawan, Senin (19/9).
Setelah mempelajari putusan banding tersebut, pihaknya baru akan menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/asm)