Delapan organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung. Dedi Mulyadi digugat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 yang mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025) dikutip detikJabar.
Enrico bilang hakim akan memeriksa terlebih dahulu legalitas para pihak yang menggugat perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap gugatan yang masuk, menurut dia, berlangsung 30 hari. Apabila gugatan diterima, maka prosesnya bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban," bebernya.
"Setelah jawaban nanti ada replik, duplik, pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan," pungkasnya.
(astj/astj)