Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan korupsi terungkap pernah bermain judi pada sebuah kasino saat liburan di Singapura. Setoran transaksi kasino judi Lukas Enembe senilai Rp 560 miliar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menjadi sorotan.
Dilansir dari detikNews, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan aktivitas judi yang dilakukan kliennya. Namun dirinya menekankan, hal tersebut hanya sebatas permainan saja.
"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang main. Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main game gitu," ucap Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aloysius menekankan, Lukas Enembe menjadikan judi sebagai hiburan. Uang yang digunakan pun merupakan dana pribadi, bukan dari anggaran proyek.
"Iya itu aja (sekadar main-main saja)," tegas Aloysius.
Pihaknya juga menjelaskan soal temuan transaksi setoran tunai rekening kasino senilai Rp 560 miliar sebagaimana yang dilaporkan PPATK. Aloysius membantah adanya besaran nominal uang dimaksud.
"Kasino itu tidak benar, fantastis dengan jumlah besar itu, saya sudah tanya beliau (Lukas Enembe). Tidak ada. Kecuali dia pakai uang negara, itu uang pribadinya, itu privat," kata Aloysius.
Dirinya berdalih, transaksi setoran tunai kasino yang ditudingkan ke kliennya berlebihan. Lukas Enembe disebut tidak mungkin membawa uang sebesar itu.
"Tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar. Tidak sefantastis itu, itu kan pribadi. Tidak ada uang yang dibawa dari mana-mana, begitu. Dia tidak bawa uang sebesar itu," tegasnya.
Aloysius lantas mempertanyakan KPK mengurusi hal tersebut. Menurutnya Lukas Enembe yang bermain judi kasino hingga ke luar negeri merupakan ranah privat kliennya.
"Tetapi saya heran KPK lacak masalah privat dia berlibur di luar, main gitu (kasino) kan sudah privat," beber Aloysius.
Pihaknya menuturkan, aliran dana tersebut sulit dibuktikan. Apalagi dirinya yakin uang yang dipakai Lukas Enembe saat bertransaksi judi kasino merupakan duit pribadi.
"Ini kan pribadi jadi pembuktian aliran dana apalagi itu bukan dari proyek masuk ke sana, itu kan tidak bisa. Panjang prosesnya. Dan undang-undang kami tidak mengatur pembuktian terbalik. Apalagi ke luar negeri itu," urai Aloysius.
Tidak hanya itu, Gubernur Papua Lukas Enembe juga disebut-sebut menerima gratifikasi Rp 1 miliar yang membuatnya terjerat kasus dugaan korupsi. Namun Aloysius belum menjelaskan lebih jauh terkait nominal uang tersebut.
"Uang yang Rp 1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura," imbuhnya.
Simak hasil analisis PPATK di halaman selanjutnya.
PPATK Temukan Aliran Dana Rp 560 M
Untuk diketahui, PPATK menemukan adanya transaksi setoran transaksi kasino judi ke luar negeri senilai Rp 560 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ungkap Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta dilansir dari detikNews, Senin (19/9).
PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud Md saat dikonfirmasi terpisah.