Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Mulai transaksi ke kasino judi di luar negeri hingga pembelian jam tangan mewah dengan nilai setengah miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ungkap Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta dilansir dari detikNews, Senin (19/9/2022).
Ivan juga mengungkapkan bahwa PPATK menemukan adanya pembelian jam tangan mewah sebesar Rp 550 juta. Lukas Enembe dilaporkan melakukan pembelian jam tangan ini secara tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp 550 juta," kata Ivan.
Ivan menyebutkan berdasarkan hasil analisis dari tahun 2017, variasi kasusnya ditemukan adanya setoran tunai atau setoran dari pihak lain. Nominalnya tercatat miliaran rupiah hingga ratusan miliar rupiah.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," tambahnya.
Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik Lukas Enembe. Dari sejumlah rekening yang diblokir itu total uangnya mencapai Rp 71 miliar.
"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," tuturnya.
KPK Tetapkan Gubernur Papua Sebagai Tersangka Gratifikasi
Koordinator Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Penetapan tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," ungkapnya.
Stefanus Roy lalu mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Pengacara Lukas Enembe itu menuding KPK tidak profesional dalam kasus ini.
KPK langsung memberikan penjelasan dan merespon tudingan pengacara Lukas Enembe itu. KPK mengatakan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe sedang berjalan.
"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).