Sidang Eks Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Geramnya Hakim 2 Bawahan Iqbal Baku Bantah di Sidang Penembakan Najamuddin

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 22 Sep 2022 07:45 WIB
Foto: Sidang eks Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan bunuh pegawai Dishub Najamuddin Sewang di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Makassar -

Sidang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang didalangi oleh mantan Kasatpol PP M Iqbal Asnan diwarnai perdebatan panas hingga membuat hakim geram. Salah satu terdakwa, M Asri menuding mantan ajudan Iqbal, Rahman berhohong dalam memberikan keterangan.

Debat panas itu terjadi saat Rahman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saki yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine serta dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.

Sidang awalnya berjalan normal ketika saksi Rahman menyampaikan keterangannya. Saat itu Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa M Asri, Baharuddin untuk bertanya kepada saksi.


"Yang tugaskan pergi menyemprot ke rumah Rachmawati siapa," kata Baharuddin membuka pertanyaan.

Pertanyaan awal itu dijawab dengan lugas oleh saksi Rahman. Dia menyebut penyemprotan disinfektan di rumah Rachma sudah terjadwal.

Baharuddin kembali bertanya siapa yang membiayai penyemprotan disinfektan itu. Rahman menjawab dibiayai oleh terdakwa Iqbal Asnan.

"Pak Iqbal, sudah ada memang stoknya," kata Rahman.

Selanjutnya kuasa hukum memperjelas dalam rangka apa penyemprotan disinfektan di rumah Rachma. Baharaddin ingin mengetahui apakah penyemprotan itu masuk dalam tugas sebagai ajudan atau bukan.

"Bukan," tegas Rahman.

Baharuddin kemudian kembali mendalami keterangan Rahman dengan menanyakan siapa yang meminta penyemprotan disinfektan di rumah Rachma. Rahman pun menyebut itu permintaan dari Rachma sendiri.

"Permintaan bu Rachma, ada masuk di HP ku (pemberitahuannya)," ucap Rahman.

Tak lama berselang, suasana sidang berubah menjadi panas setelah terdakwa Asri diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada saksi Rahman.

"Itu bohong yang mulia," desak Asri.

Majelis hakim kemudian sontak menegur Asri atas tudingan tersebut. Hakim mengatakan pernyataan saksi nantinya akan dipertimbangkan oleh hakim.

"Sudah nanti kita yang pertimbangkan, tiga yang menilai pertimbangkan (hakim). Ada pertanyaan?" tanya Majelis Hakim Johnicol.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork