Teguran Hakim ke Eks Perwira TNI AD Buru-buru Bela Diri di Kasus HAM Paniai

Pelanggaran HAM Berat Paniai

Teguran Hakim ke Eks Perwira TNI AD Buru-buru Bela Diri di Kasus HAM Paniai

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 22 Sep 2022 06:30 WIB
Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi usai didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai.
Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel
Makassar -

Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua. Mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai itu juga sempat mendapat teguran majelis hakim karena terburu-buru untuk membela diri.

Momen teguran hakim itu bermula saat tim jaksa penuntut umum telah selesai membacakan dakwaannya terhadap Isak Sattu di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9). Terdakwa dinyatakan melakukan pelanggaran HAM berat sehingga Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati mengarahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Hakim Sutisna meminta Isak Sattu untuk mempertimbangkan dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun terdakwa justru menjawab majelis hakim bahwa surat dakwaan jaksa kurang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap izin yang mulia saya tanggapi lisan. Bahwa dikatakan dalam dakwaan sistematik dan seakan sudah direncanakan. Padahal mendadak," kata Isak di persidangan.

Mendengar hal tersebut, hakim Sutisna segera memotong pembicaraan terdakwa. Hakim menilai jawaban terdakwa tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak tepat disampaikan saat sidang dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Kalau soal itu, sudah masuk materi acara. Jadi nanti saudara diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan keterangan," kata hakim.

"Apa yang saudara ketahui, apa yang saudara lihat, apa yang saudara alami. Jadi eksepsi ini, mungkin sudah dijelaskan oleh penasihat hukum saudara kaitannya dengan formalitas surat dakwaan," sambung Sutisna.

Oleh sebab itu majelis hakim berpaling mengalihkan pertanyaan kepada penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi.

"Tidak mengajukan yang mulia," ujar Syahril Cakkari, selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Isak didakwa melakukan pelanggaran HAM berat terkait kasus penembakan dan penganiayaan yang menewaskan empat orang dan 10 orang lainnya luka-luka di Paniai, Papua pada 2014 silam.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata tim jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Erryl Prima Putra Agoes saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Jaksa menyatakan terdakwa Isak melakukan pelanggaran HAM berat karena membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah pada Senin 8 Desember 2014. Insiden ini diketahui menyebabkan 4 orang tewas.

"Padahal terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang mempunyai kewenangan secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam hubungannya dengan bawahannya tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan 4 orang mati," ujar jaksa.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads