Empat saksi dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Sidang akan digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembacaan putusan sela terdakwa Chaerul Akmal.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela, salah satu terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hamka kepada detikSulsel, Rabu (21/9/2022).
Sidang lanjutan ini akan digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine serta dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara empat saksi yang akan dihadirkan masing-masing Muh Fadlan, Wawan Ardiansyah, Rahman, dan M Nasir. Muh Fadlan dan Wawan Ardiansyah disebut sebagai teman korban Najamuddin Sewang di Dishub Makassar, sementara M Nasir adalah orang yang pertama kali menemukan korban tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.
"Sementara Rahman ajudan dari terdakwa Iqbal," sebutnya.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita, namun hingga saat ini sidang belum dimulai. Pantauan di lokasi beberapa pengacara dari para terdakwa dan jaksa penuntut umum sudah berada di PN Makassar.
(asm/ata)