Pria bernama Asrullah alias Asrul (34) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena menganiaya seorang bayi berusia 13 bulan. Pelaku menganiaya korban saat ditagih uang Rp 500 ribu oleh orang tua sang bayi.
"Sudah kita proses sudah kita amankan," ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/9/2022).
Erwin mengatakan kasus tersebut bermula saat pelaku Asrul menawarkan kulkas bekas untuk dijual kepada kedua orang tua bayi pada Sabtu (17/9). Saat itu pelaku dan orang tua bayi sepakat dengan harga Rp 800 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada keesokan harinya, Minggu (18/9), Asrul mendatangi orang tua bayi dan meminta uang muka pembelian kulkas Rp 500 ribu. Orang tua korban pun menyepakatinya.
"Pelapor memberikan uang muka harga kulkas kepada Asrul Rp 500.000 dan saudara Asrul mengatakan bahwa nanti besok pagi baru ambil kulkasmu," kata Erwin.
Pada keesokan harinya, Senin (19/9), kedua orang tua korban sambil menggendong bayinya mendatangi kamar kos Asrul karena bermaksud mengambil kulkas yang dijanjikan pelaku.
Namun tak disangka pelaku justru enggan menempati janjinya. Kedua orang tua korban yang enggan mendapat masalah lantas meminta uang Rp 500 ribu miliknya dikembalikan, namun pelaku justru melemparkan timba hingga mengenai bayi yang sedang digendong.
"Saudara Asrul melempar gayung berisikan air ke arah Pelapor dan suami Pelapor namun mengenai anak Pelapor mengakibatkan kepala anak Pelapor yang masih balita mengalami pembekakan," katanya.
Polisi yang menerima laporan kedua orang tua korban akhirnya menangkap Asrul. Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak hingga terancam 5 tahun penjara.
(hmw/nvl)