Polisi mengungkap kasus judi togel online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seoranhg oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial WS (53) dan petani inisial IW (43) ditangkap terkait kasus tersebut.
"Kami menangkap WS pekerjaan sebagai ASN dan IW seorang petani," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui keterangan resminya, Jumat (26/8/2022).
Erwin mengungkapkan penangkapan bermula saat polisi menggelar patroli di siang hari di wilayah Kecamatan Bungi pada Senin (22/8). Lalu mendapatkan laporan warga jika ada dua warga yang sedang bermain judi togel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 10.30 Wita Polsek Bungi yang sedang patroli mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian togel online di Kelurahan Ngkaring-karing," ujar dia.
Atas laporan tersebut polisi kemudian bergegas menuju lokasi yang dimaksud sesuai laporan warga. Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan ada dua orang sedang bermain judi togel online.
"Setelah tiba di lokasi, benar ada warga yang sedang bermain judi togel online. Personil Polsek Bungi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya," ujar dia.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 365 ribu, satu unit handphone, satu buku rekening, satu buah buku tulis yang berisikan angka-angka pembelian judi togel online.
"Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Bungi untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Erwin mengungkapkan salah satu pelaku mengaku sebagai ASN aktif di Kabupaten Buton. Namun Erwin enggan membeberkan asal instansi oknum ASN yang ditangkap tersebut.
"ASN di Buton tapi untuk instansinya belum kami sebutkan," ujar dia.
Ia mengatakan para pelaku mengaku baru melakukan judi togel online satu bulan terakhir. Erwin menegaskan tak akan mentolerir aksi judi online.
"Jauh sebelum Pak Kapolri (menegaskan aksi judi) saya tegaskan judi togel, sabung ayam, tegak lurus rata tanah untuk Kota Baubau," ungkap dia.
Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e subsider Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(hsr/hmw)