Dilansir detikNews, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Sidang banding tersebut dilaksanakan di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
"Satu, menolak permohonan banding," kata Agung.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun Sambo melakukan perlawanan atas putusan tersebut dengan mengajukan upaya banding.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diduga menjadi dalang dengan memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang skenario bahwa Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).
Saat ini, Ferdy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.
Putusan Banding Bersifat Final
Putusan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya dari Polri dipastikan bersifat final. Sambo disebut tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lain.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Senin (19/9).
Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lainnya terkait pemecatan tersebut. Dedi menyebut proses sanksi yang diberikan terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik itu clear dan tegas.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," imbuhnya. (asm/sar)