Kasus oknum polisi di Sulawesi digerebek selingkuh dengan istri orang kembali terjadi. Kasus tersebut sama-sama terungkap setelah sang oknum kepergok ngamar bareng dengan istri orang di kamar kos-kosan.
Kasus oknum polisi kepergok ngamar bareng istri orang di kos-kosan yang pertama terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan kasus kedua terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dirangkum detikcom, Selasa (20/9/2022), berikut dua kasus oknum polisi kepergok selingkuh dengan istri orang:
1. Oknum Polisi Digerebek Ngamar Bareng Istri Orang di Pinrang
Kasus pertama dilakukan oknum polisi inisial J di Kabupaten Pinrang. Dia digerebek ngamar bareng istri orang inisial ER yang mana penggerebekan itu dilakukan oleh suami ER di sebuah kamar kos-kosan.
"Saya menemukan istri saya dan oknum polisi sedang selingkuh di kos-kosan," ungkap H, suami wanita inisial ER kepada detikcom, Rabu (7/9).
H menjelaskan bahwa istrinya pamit dan meminta izin tiga hari bersama anaknya ke Kabupaten Bone pada Jumat (26/8) lalu. Setelah di Bone, ER meminta anaknya pulang lebih dahulu ke Pinrang.
"Diajak pulang oleh anak saya namun dia menyuruh anak saya pulang duluan. Katanya akan menghubungi anak saya kalau sudah ingin pulang," jelasnya.
Belakangan H mendapatkan informasi bahwa istrinya berada di salah satu kos-kosan di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang bersama oknum polisi inisial J pada Senin (5/9). Ia pun langsung melakukan pengecekan dan menemukan istrinya berada di kos-kosan tersebut.
"Senin (9/5) itu sekitar pukul 10.00 Wita, saya gerebek istri saya sedang berada di kos-kosan tersebut," bebernya.
Polisi J Dihukum Patsus 6 Hari
H tak tinggal diam setelah memergoki istrinya selingkuh. H melaporkan J ke Polres Pinrang pada Rabu (7/9) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Kemarin malam diminta datang tetapi saya tidak sempat. Makanya tadi baru datang melaporkan oknum polisi yang selingkuh dengan istri saya," jelasnya.
Belakangan kasus ini ditarik oleh Propam Polda Sulsel. Selanjutnya polisi J dihukum penempatan khusus (patsus) berupa 6 hari.
"Dia (J) dimasukkan dalam tahanan khusus selama 6 hari," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikcom, Minggu (18/9).
Suartana tidak menjelaskan sejak kapan J ditahan, namun penahanan itu dilakukan sambil menunggu sidang etik berlangsung. Saat ini, J juga sudah dimutasi dari Polres Pinrang ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel dengan tujuan mempermudah proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel.
"Kita tunggu saja sidangnya sementara disusun. Sudah dimasukkan dalam pansus, tinggal melaksanakan sidang kode etiknya saja," sebutnya.
Simak selengkapnya kasus serupa juga terjadi di Sultra..
(hmw/sar)