KSAD Minta 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Mimika Segera Dipecat

Berita Nasional

KSAD Minta 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Mimika Segera Dipecat

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 15:45 WIB
KSAD Jenderal Dudung (Wildan-detikcom)
Foto: KSAD Jenderal Dudung (Wildan-detikcom)
Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) agar segera memecat 6 prajurit yang diduga terlibat kasus mutilasi di Mimika, Papua. Ada empat warga sipil yang jadi korban tewas pembunuhan sadis itu.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad, agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat dilansir dari detikNews, Rabu (7/9/2022).

Kata Dudung, para prajurit yang diduga terlibat kasus mutilasi itu ditahan di Kompi Jayapura. "Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Pembunuhan Sadis Warga Papua

Sejumlah warga diketahui dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Diduga terlibat,ada 6 anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Tatang, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).

Tatang mengungkapkan, para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Terkait kasus ini, Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.




(tau/sar)

Hide Ads