Pria ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar mengaku spontan saat menendang motor milik siswi SMP hingga terjatuh di jalan. Andi Adi pun meminta semua pihak bijak dalam menilai insiden yang ia alami bersama sang siswi.
Andi Adi menuturkan, dirinya sempat bertanya kepada siswi SMP itu sebelum menendang. Namun karena telanjur tersulut emosi, dia lantas menendang motor siswi tersebut hingga akhirnya kaget dan terjatuh.
"Saya juga sempat bertanya tapi mungkin dia tidak bisa mengendalikan motornya karena dia bonceng 3, apalagi dia masih SMP. Saya juga agak jengkel, setelah itu ada tendangan," kata Andi Adi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, sebelum kejadian itu dirinya sedang mengendarai mobil dan hendak berbelok. Namun dari arah berlawanan tiba-tiba muncul siswi SMP itu yang sedang berboncengan tiga hingga nyaris baku tabrak.
"Saya belok kanan saat itu. Saya sedikit kaget juga karena tiba-tiba arah motor itu mendatangi mobil saya. Setelah motor mendekat saya rem tiba-tiba," katanya.
Andi Adi kemudian menyebut tendangan yang ia lakukan merupakan bagian dari konsekuensi. Dia mengaku tidak sengaja melakukan tendangan saat kejadian tersebut.
"Soal tendangan, itulah konsekuensi dari saya melakukan tindakan tersebut atas kejadian yang menimpa saya karena kaget dan spontan. Jadi kalau ada unsur kesengajaan itu sudah jauh," ujarnya.
Andi Adi Minta Semua Pihak Bijak
Atas kasus ini, Andi Adi berharap semua pihak bisa mencermatinya dengan bijak. Apalagi kasusnya sementara diproses di kepolisian.
"Marilah kita sama-sama mencermati hal tersebut dengan bijak, karena persoalan ini sudah ditangani sama Polres," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Andi Adi menendang motor siswi SMP hingga terjatuh itu terjadi di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Selasa (13/9) sekitar pukul 13.00 Wita.
Aksi Andi Adi ini pun viral di media sosial dan mendapat kecaman luas dari masyarakat. Andi Adi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak akibat tindakannya tersebut.
(asm/hmw)