Sopir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Reza (20) tewas dikeroyok usai dituduh sebagai begal dan pencuri. Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga ikut menganiaya korban.
"Korban ini diteriaki patte lari (melakukan pembusuran lalu kabur atau begal), dan ada juga berteriak pencuri. Korban ini, korban hoax," kata Kapolsek Rappocini Kompol Amrin AT di Mapolrestabes Makassar, Minggu malam (18/9/2022).
Amrin menjelaskan peristiwa nahas yang sempat viral di media sosial itu terjadi di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 23.50 Wita. Awalnya korban sedang berselisih paham dengan salah seorang yang diamankan bernama Achmad Fikri alias Kiki (20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada saat korban mendatang Kiki, korban lantas diteriaki telah melakukan pembusuran dan juga maling. Sontak korban pun kabur dan langsung dikejar warga hingga dikeroyok.
"Awalnya korban berselisih paham di bawah jalan layang tol layang (Jalan AP Pettarani), kemudian tiba-tiba dari salah satu teman yang diajak berselisih paham itu berteriak patte lari dan juga pencuri. Korban menyelamatkan diri, lari masuk ke Jalan Faisal, dan spontanitas orang yang ada di bawah jalan layang dan Faisal itu mengejar. Ditemukan dan didapat dan langsung di massa," ujar Amrin.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun dalam perjalanan korban meninggal akibat pendarahan di bagian belakang kepalanya pecah.
"Korban pada saat perjalanan di TKP ke RS Faisal meninggal. Sore tadi dilakukan autopsi di RS Bhayangkara. Jadi luka yang kelihatan, pecah tengkorak belakang," sebutnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan atas kasus ini hingga menangkap terduga pelaku. Selain Kiki, ada dua orang lainnya ikut diamankan polisi karena ikut melakukan penganiayaan atas nama Ardiansyah (22) dan Muhammad Aldi (22).
Namun polisi masih mengejar sejumlah pelaku lain yang ikut menganiaya korban. Total massa yang menganiaya korban diperkirakan berjumlah 40 orang.
"Pelaku ditangkap satu jam kemudian setelah kejadian. Jadi anggota Resmob kami langsung menangkap tiga orang dan diamankan di Polsek. Yang lainnya mungkin pada kesempatan ini saya mengimbau untuk menyerahkan diri," urai Amrin.
Adapun peran masing-masing pelaku, yakni Kiki dan Ardiansyah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak leher korban dan badan korban. Kemudian Muhammad Aldi menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan traffic con atau pembatas jalan.
Atas kejadian ini para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kasus ini disebut masih dalam pengembangan dan polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
"Barang bukti yang kita amankan itu ada batu, baju pelaku yang ada darahnya, dan beberapa barang bukti lainnya," pungkasnya.
(sar/nvl)