Polisi belum bisa mengungkap kasus dugaan pencabulan hingga penganiayaan terhadap bocah 10 tahun di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) padahal sudah 9 bulan berlalu. Keluarga korban diminta polisi tetap bersabar karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Masih tahap penyidikan, dari awal kan kita sudah laksanakan penyidikan," kata Kapolres Manado, Kombes Julianto Simanjuntak saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/9/2022).
Julianto menjelaskan penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Saat ini sudah ada saksi yang diperiksa namun yang mengarah pada penetapan tersangka belum ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi banyak, tapi yang mengarah ke penetapan tersangka, kan tak sembarang karena ini menyangkut hak asasi," sebutnya.
Sementara, ibu bocah malang itu, Heidy Said (34) mengaku kecewa karena tidak ada perkembangan signifikan terhadap kasus anaknya ini. Apalagi sudah 9 bulan berlalu dan belum ada kepastian hukum.
"Terus terang kami kecewa, karena sudah 9 bulan kasus ini, kami mengharapkan keadilan sampai saat ini selalu dikabarkan menunggu," kata Heidy ketika ditemui detikcom di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal 2, Manado, Rabu (14/9).
Heidy mengungkapkan selama 9 bulan berjalan, dai sudah dua kali mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari polisi. Namun dia mengaku belum ada kepastian hukum dari polisi terkait kasus ini.
"Kami sudah mendapatkan surat perkembangan kasus penyelidikan, paling terakhir kira-kira bulan lalu. Selama 9 bulan itu ada 2 kali," sebutnya.
Keluarga Minta Jenazah Diautopsi
Keluarga bocah 10 tahun yang diduga tewas usai dicabuli hingga dianiaya di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) meminta jenazah korban diautopsi. Ibu korban, Heidy menilai langkah ini akan membuat kasus ini menjadi terang-benderang.
"Kami keluarga berunding agar autopsi, supaya terang-benderang kasus ini," kata Heidy, ketika ditemui detikcom, Rabu (14/9).
Selain itu, Heidy meminta perhatian Presiden Jokowi dan Kapolri agar kasus anaknya ini segera terungkap. Lantaran kasus ini sudah 9 bulan berlalu namun belum ada kejelasan penanganan kasusnya.
"Jadi kami keluarga meminta dengan sangat kepada Presiden dan Kapolri untuk bisa melakukan kebijakan, mengabulkan permintaan kami keluarga untuk kasus anak kami melakukan autopsi dari Mabes Polri," ujarnya.
Permintaan keluarga korban tersebut direspon Kapolres Manado Kombes Julianto Simanjuntak. Pihaknya tidak mempersoalkan permintaan keluarga agar jenazah korban diautopsi.
"Silakan saja, nah itu sudah hampir satu tahun yang lalu apa yang dilihatnya," kata Kombes Julianto.
Kendati begitu pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Forensik, apakah autopsi jenazah korban masih memungkinkan atau tidak.
"Nanti kita akan tanyakan ke dokter ahli forensik apakah masih memungkinkan, atau bagaimana silakan saja," pungkasnya.
(hsr/tau)