Polisi menangkap RSP alias Anto (28) atas dugaan penipuan terhadap seorang wanita warga Manado, Sulawesi Utara (Sulut) inisial DS (35). RSP menipu korban dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan emas secara berkala.
"Mengamankan satu pelaku yang bermotif dukun palsu dengan inisial RSP warga Tutuyan Bolaang Mongondow Timur (Boltim)," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/9/2022).
Peristiwa ini berawal dari pertemuan korban dengan pelaku di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada tanggal 9 April 2022, sekitar pukul 16.00 Wita. Sugeng menjelaskan awalnya pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang dan barang berharga seperti emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengiming-imingi korban, uang yang nanti akan digandakan termasuk batangan emas yang diberikan nanti akan dimiliki korban," bebernya.
"Korban yang tergiur dengan tawaran pelaku kemudian menyerahkan uang Rp 66 juta secara berkala," bebernya.
Namun korban kemudian curiga karena tak kunjung ada kabar dari pelaku usai menyerahkan uang. Korban lantas berinisiatif mencoba menghubungi pelaku namun tak bisa dihubungi sehingga korban kemudian membuat laporan ke Polresta Manado pada Jumat (9/9) lalu.
"Menyadari bahwa dirinya telah ditipu, pelapor sudah mencoba menghubungi terlapor namun sampai sekarang belum bisa dihubungi sehingga melapor ke polisi," terangnya.
Usai mendapat laporan korban, petugas menangkap pelaku di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Senin (12/9), sekitar pukul 11.00 Wita.
Sugeng menambahkan, sudah ada sekitar 6 orang yang diketahui menjadi korban penipuan pelaku RSP. Hanya saja baru ada 1 korban yang membuat laporan resmi ke polisi.
"Sudah ada 6 korban yang datang, tapi baru satu yang membuat laporan polisi, langsung kita tindak lanjuti," jelasnya.
Atas aksinya, pelaku diduga melanggar pasal 378 KUHP yaitu tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 emas batangan palsu yang terbuat dari kertas warna kuning keemasan, satu lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu, dan satu sterofom warna putih serta satu buah kardus air mineral.
"Pelaku sementara menjalani pemeriksaan," tuturnya.
(tau/nvl)