Bharada Sadam Tak Ajukan Banding usai Disanksi Demosi 1 Tahun

Berita Nasional

Bharada Sadam Tak Ajukan Banding usai Disanksi Demosi 1 Tahun

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 13 Sep 2022 13:07 WIB
Bharada Sadam jalani sidang etik
Foto: Bharada Sadam jalani sidang etik (dok. screenshot)
Jakarta -

Bharada Sadam yang merupakan sopir Ferdy Sambo dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dalam putusan sidang etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas putusan tersebut, Bharada Sadam tidak mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, dilansir dari detikNews, Selasa (13/9/2022).

Anggota sidang Kombes Rahmat Pamudji dalam sidang etik yang digelar Senin kemarin (12/9) menyebut Bharada Sadam melakukan pelanggaran etik berupa intimidasi terhadap dua wartawan yang meliput di rumah Ferdy Sambo. Bharada Sadam disebut menghapus foto serta video di handphone milik kedua wartawan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," kata Rahmat.

Bharada Sadam diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

ADVERTISEMENT

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Sebanyak 5 anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh Polri. Kelimanya dipecat karena terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalang di balik kasus tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia diduga menyusun skenario pembunuhan Brigadir J, hingga merekayasa kasus tersebut dengan melibatkan sejumlah oknum polisi untuk melancarkan siasatnya.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Polri juga menemukan kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam penyelidikan kasus Brigadir J. Ferdy Sambo turut menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice tersebut.

Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri usai menjadi sidang etik. Diketahui, Sambo menyatakan banding atas putusan tersebut.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang juga dijatuhi sanksi PTDH, berikut nama-namanya:

  1. Kompol Chuk Putranto,
  2. Kompol Baiquni Wibowo,
  3. Kombes Agus Nurpatria, dan
  4. AKBP Jerry Raymond Siagian



(urw/tau)

Hide Ads