Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) akan menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir Frillyan diketahui sebelumnya menjabat sebagai BA Roprovos Divpropam Polri.
Dilansir dari detikNews, sidang kode etik terhadap Brigadir Frillyan akan digelar hari ini. Sebanyak empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2922).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," sambungnya.
Sidang KKEP tersebut nantinya akan dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Sementara itu, yang akan bertindak sebagai wakil ketua komisi adalah Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota, dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Pada Senin (12/9), Polri juga sudah menggelar sidang kode etik terhadap Bharada Sadam terkait kasus yang sama. Dalam putusan sidang itu, Bharada Sadam dikenakan sanksi demosi satu tahun, dia terbukti mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Sebanyak 5 anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh Polri. Kelimanya dipecat karena terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalang di balik kasus tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia diduga menyusun skenario pembunuhan Brigadir J, hingga merekayasa kasus tersebut dengan melibatkan sejumlah oknum polisi untuk melancarkan siasatnya.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.
(urw/tau)