Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 43 jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti untuk mengawal kasus Irjen Ferdy Sambo. Ke-43 jaksa tersebut akan mengawal kasus obstruction of justice atau dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dilansir dari detikNews, Senin (12/9/2022), keputusan itu dibuat oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka atas nama Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Sambo disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Diketahui Sambo telah dipecat dari Polri melalui sidang komisi kode etik Polri pada Jumat (26/8) lalu. Meskipun dirinya mengajukan permohonan banding.
Selain itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Meskipun, ketiganya turut mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Baru-baru ini AKBP Jerry Raymond Siagian turut disanksi dengan pemberhentian tidak hormat.
Sementara saat ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Termasuk diantaranya Ferdy Sambo.
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
(alk/hmw)