Komnas HAM menjelaskan adanya dugaan orang ketiga yang ikut menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jumlah itu berbeda dengan kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menyebut penembak Brigadir J hanya dua orang.
"Ya, kita berpegang ke kesaksian Bharada E. Apa yang Bharada E ingat peristiwanya kan sudah sudah dia sampaikan semua kan. Sampai sekarang Bharada E hanya menyatakan dia dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak, tidak pernah menyatakan ada tiga," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Senin (12/9) malam.
Ronny menyebut, kesaksian tersebut diungkapkan Bharada E saat diperiksa penyidik. Dia pun mengingatkan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti, bukan dengan menerka-nerka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum itu tidak boleh menerka-nerka ya, harus berdasarkan alat bukti. Kita patokannya konsisten ke pernyataan Bharada E di BAP bahwa dia dan FS saja," tuturnya.
Dalam kesempatan itu Ronny juga menegaskan kliennya tidak punya niat untuk menembak Brigadir J. Dia pun berharap kliennya bisa dibebaskan.
"Harapan besar kami adalah Bharada E bebas karena klien saya tidak punya niat (means rea), tetapi berdasarkan perintah," ujarnya.
Komnas HAM Menduga Ada 3 Penembak Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut ada dugaan Putri terlibat menembak Brigadir J. Dia meminta agar pernyataaNnya terkait hal tersebut tidak dikutip mentah-mentah.
"Saya kira kalau Anda menonton dengan baik, saya katakan wawancara Rossi dengan saya, Anda harus memahami logical of thinking kenapa saya memunculkan pandangan seperti itu. Jadi bukan kutip saja begitu," kata Taufan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Dalam keterangannya, Taufan turut menjelaskan alasan sehingga dugaan tersebut dimunculkan Komnas HAM. Dia menyebut pihaknya ingin agar penyidik betul-betul memastikan pihak-pihak yang terlibat menembak Brigadir J hingga tewas.
"Tapi memahami logical of thinking-nya bahwa saya yang paling pokok adalah menginginkan penyidik memastikan terutama peristiwa penembakan itu siapa sesungguhnya yang melakukan penembakan dan saya kira penyidik sedang bekerja dengan sangat luar biasa untuk memastikan itu," ujarnya.
Simak halaman selanjutnya...
Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Berdasarkan pengakuan dari Bharada E, Ferdy Sambo juga diketahui ikut terlibat menembak Brigadir J.
Pada awal penyelidikan, Bharada E sempat memberi keterangan sesuai dengan skenario Sambo. Belakangan dia pun memberi keterangan sesuai yang dialami sehingga kasus Brigadir J itu semakin terang.
Sementara itu, Bripka RR dan KM juga menjadi tersangka karena diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan istri Ferdy Sambo Putri berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Simak Video "Video: Respons Menteri Pigai soal Usulan Lembaga HAM Jadi Satu Kamar"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/tau)