Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Terdakwa Pembunuh Pegawai Dishub

Sidang Eks Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Terdakwa Pembunuh Pegawai Dishub

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Senin, 12 Sep 2022 16:41 WIB
Sidang kasus pembunuhan berencana Najamuddin Sewang ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/9/2022).
Foto: Isak Pasa'buan/detikcom
Makassar - Majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs terkait kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum lanjut menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya.

Sidang kasus pembunuhan berencana Najamuddin Sewang ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/9/2022). Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine mengungkapkan tiga alasan menolak eksepsi Iqbal Asnan Cs.

"Mengadili, satu menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, dua menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan surat dakwaan sah demi hukum, tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Iqbal Asnan," kata Johnicol Richard di PN Makassar.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Iqbal Asnan dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas I Makassar. Sidang selanjutnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum pada Rabu (14/9/2022) mendatang.

Dalam kasus ini mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan serupa.

"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaannya sebelumnya.

Jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Jaksa mengatakan Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang.

Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.

Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.

Saat pertemuan itu Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.

Selanjutnya Chaerul Akmal menembak Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga tepatnya di samping Masjid Cheng Ho pada Minggu (3/4/2022) lalu.

Jaksa menyatakan tembakan itu yang membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.

Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius.


(hsr/hmw)

Hide Ads