Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yang keberatan ialah Iqbal Asnan, Asri dan Chaerul Akmal.
Keberatan 3 terdakwa disampaikan masing-masing kuasa hukumnya pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/8). Saat sidang berlangsung, 3 terdakwa hadir secara virtual.
Sebelumnya Iqbal Asnan Cs didakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, Iqbal Asnan, Asri dan Chaerul Akmal menyampaikan keberatan sebagai berikut:
Iqbal Asnan Sebut Penyidik Kesulitan
Kuasa Hukum Iqbal Asnan dalam pembacaan eksepsi mengatakan penyidik memiliki keterbatasan dalam alat bukti saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dimana penyidik hanya mengandalkan keterangan tersangka lain.
"Karena keterbatasan penyidik menghadirkan alat bukti dalam merangkai sebuah unsur tindakan pembunuhan berencana," kata Azis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9).
Azis menjelaskan bahwa sejak awal penyidik kesulitan dalam merangkai suatu peristiwa pidana menjadi suatu tindak pidana dalam kasus ini. Terbukti dengan proses penyidikan terbilang lama.
"Penyidikan kasus terbilang lama padahal kasus ini termasuk atensi dan dilakukan tim khusus, bayangkan penyidikan dimulai 4 April 2002 berdasarkan berkas hingga akhirnya pelimpahan perkara ke penyidik jaksa penuntut umum tanggal 11 Agustus setelah mendapat masa perpanjangan penanganan maksimal," terang Azis.
Asri Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas
Asri mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dirinya dalam kasus penembakan pegawai Dishub Makassar. Kuasa Hukum Asri, Baharuddin menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas.
Baharuddin meminta JPU cermat mengenai tindak pidana dalam kasus ini. Apalagi kliennya diancam pidana dalam pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Bahwa dalam surat dakwaan tersebut yang ditujukan kepada terdakwa (Asri) sangat tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan," kata Baharuddin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9).
Baharuddin menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU baik dakwaan primair maupun subsidair pada garis satu ke tiga tidak jelas. Termasuk tidak dijelaskan peran kliennya dalam kasus ini.
"Yaitu keadaan terdakwa selaku ajudan pribadi Muhammad Iqbal sebagaimana yang JPU uraikan dalam surat dakwaan yang merupakan keadaan melekat pada tindak pidana terdakwa yang tidak terpisah atas tindak pidana yang terjadi," kata Baharuddin.
Baharuddin menjelaskan bahwa dalam dakwaan JPU menyatakan perbuatan Muhammad Iqbal yang menyebabkan korban Najamuddin Sewang meninggal dunia. Ini disebutnya sudah jelas bahwa tewasnya Najamuddin bukan atas perbuatan kliennya.
"Tiga surat dakwaan JPU dalam uraiannya menyatakan bahwa akibat perbuatan Muhammad Iqbal korban Najamuddin Sewang meninggal dunia dan seterusnya, dengan uraiannya yang menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah uraian tindak pidana yang sangat tidak cermat dan tidak jelas dan tidak lengkap," terang Baharuddin.
Simak terdakwa Chaerul Akmal Ungkap Anggota Brimob Lain di halaman berikutnya..
Chaerul Akmal Ungkap Anggota Brimob Lain
Salah satu terdakwa kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Chaerul Akmal justru mengungkap ada sosok anggota Brimob lain dalam kasus ini. Sosok anggota Brimob lain itu diungkapkan terdakwa Chaerul Akmal melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat.
"Kalau poin keberatan tadi, di dakwaan itu ada sosok seorang Haerul. Jadi bukan klien saya, Chaerul Akmal," kata Saldin saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (7/8).
Saldin mengungkapkan sosok anggota Brimob bernama Haerul itu sampai saat ini masih menjadi misteri. Makanya, pihaknya mempertanyakan siapa sosok Haerul tersebut.
"Ini ada sosok Haerul yang kita tidak tahu orangnya siapa, sosoknya siapa Haerul ini. Di Haerul inilah yang memberikan nomor telepon pertama kali ke Sulaeman. Sampai sekarang kami tidak tahu, di penyidikan kami enggak tahu sosok Haerul ini siapa. Ini yang kami ingin tahu dulu," ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan dua sosok anggota Brimob yang namanya hampir sama ini menjadi hal menarik dalam dakwaan. Makanya, pihaknya meminta jaksa menghadirkan sosok Haerul dalam persidangan nanti.
"Karena saya juga selaku kuasa hukum penasaran. Haerul ini siapa? Selain beda huruf, beda nama dan orang. Karena saya sudah konfirmasi ke klien saya itu bukan saya, ada Haerul, ada Chaerul, ada Haerul yang lain. Saya sudah konfirmasi ke Makosat Brimob ada namanya Haerul," terangnya.
Selain itu, Saldin mengungkapkan dalam dakwaan terhadap kliennya tidak berkesinambungan dengan BAP. Dia menyebut BAP dan dakwaan saling bertabrakan.
"Yang kedua dalam dakwaan tidak sesuai dan tidak berkesinambungan dengan BAP. BAP-nya dan dakwaan itu saling bertabrakan," sebutnya.
Lebih lanjut Saldin menyebut dalam materi eksepsi yang diajukan, ada 4 poin keberatan. Selain soal adanya dua sosok oknum anggota Brimob dengan nama yang mirip, nama terdakwa dalam dakwaan juga berbeda, yang seharusnya tertulis Chaerul menjadi Chairul.
"Kedua di dalam dakwaan nama klien kami Chaerul Akmal, bukan Chairul. Yang ketiga mengenai pekerjaan, sini saya kerja (permintaan Chaerul dalam dakwaan), kalau di BAP kan tidak seperti itu. Di BAP Chaerul Akmal sempat ditawari Sulaeman, itu masih sempat berpikir, tidak langsung di-iya-kan. Sedangkan di dakwaan seakan-akan Chaerul ini meminta pekerjaan ke Sulaeman. Padahal kalau di BAP tidak seperti itu," paparnya.